Berita

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ganja, Rifat Umar dan Rizki Ramadhan/RMOL

Presisi

Sebelum Diciduk Polisi, Rifat Umar Belanja Ganja Rp 950 Ribu

JUMAT, 04 OKTOBER 2019 | 17:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebelum diciduk polisi, artis lenong Rifat Umar (RU) ternyata sempat membeli narkoba jenis ganja. Ganja yang beratnya hampir 90 gram ini dibeli dengan harga Rp 950 ribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, narkoba itu dibeli Rifat dari tangan Rizki Ramadahan sebelum ditangkap polisi.

"RU mendapatkan barang (ganja) dari RR seharga Rp 950 ribu," ucap Kombes Pol Argo di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (4/10).


Argo menambahkan, tak hanya menjual narkoba ke Rifat, Rizki juga mengedarkan narkoba ke pelanggan lainnya. Hal ini terbukti saat polisi mengamankan barang bukti ganja di dalam mobil milik Rizki seberat 83,79 gram yang disimpan di dalam kotak kaleng berwarna putih.

"Kemudian RR juga dia mengedarkan ke teman-temannya juga dan RR mendapatkan barang dari DPO yang kita cari. Tapi kita sudah mendapatkan informasi semoga cepat kita tangkap," imbuhnya.

Sedangkan seorang wanita bernama Tessa Nur Aliyah yang diamankan saat berada di dalam kamar kost Rifat di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan tidak dilakukan proses hukum walaupun positif mengkonsumsi narkoba.

Polisi hanya melakukan rehabilitasi terhadap Tessa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Untuk perempuan juga positif cuma barang pemakaian lama, makanya kita rehab, yang kita tahan hanya dua yakni RR dan RU. Yang perempuan tidak terlibat dan ada kedekatan dengan RU," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Rifat dan Rizki dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya