Berita

Kasubdit II Kombes Rickynaldo Chairul (kanan)/RMOL

Presisi

Bareskrim Siber Tangkap Penyebar Video Yang Menghina TNI

JUMAT, 04 OKTOBER 2019 | 17:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku atas nama Dwi Andika sebagai penyebar video editan yang mendeskreditkan atau menghina TNI dalam postingan akun Facebook Andika Phe-toys Betawie Gandul.

"Ditipidsiber Bareskrim telah melakukan penangkapan terhadap penyebar video hoax yel-yel TNI yang diedit seolah-olah melakukan penghinaan terhadap TNI," kata Kasubdit II Kombes Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/10).

Padahal, sambung Ricky, dalam video aslinya memang pasukan TNI tersebut tengah melakukan yel-yel, namun oleh pelaku diganti menjadi nyanyian suporter bola dalam sebuah stadion. Hal tersebut, kata Ricky, diketahui setelah pihaknya melakukan olah digital forensik.


"Hasil editing video tersebut, oleh pelaku kemudian diposting di akun Facebook miliknya dengan caption 'Saya tau yang dimaksud bapak TNI ini macannya jadi kucing... Meong...meong..meong..'," jelas Ricky.

Dari hasil mapping dan patroli siber Bareskrim, juga diketahui ada beberapa akun Facebook yang turut menyebar video tersebut. Antara lain, akun FB Marrio Marrianto Rossoneri, dengan caption postinganya, 'terimaksih mahasiswa pergerakanmu bisa membuat perubahan #macanedadikucing vidio hanya hiburan'.

Lalu ada akun FB Rohman Abd dengan caption postingan 'CURHATAN TNI (AD, AL, AU) SEJATINYA SAMA. DIREZIM JOKOWI SAJA TNI DI KEBIRI, ERA SOEKARNO(Jdr. Sudirman), Soeharto, BJ. HABIBIE, GUSDUR, SBY TNI MASIH PUNYA TARING, GILIRAN REZIM INI HARIMAUNYA ASIA BERUBAH MENJADI KUCING'.

Adapun motif pelaku menyebarkan video tersebut, kata Ricky, karena terbawa suasana dan juga bertujuan untuk memecah belah TNI dan Polri.

Terhadap pelaku, bakal dijerat dengan pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 35 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya