Berita

Rifat Umar (berpeci) saat di Polda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Kronologi Penangkapan Artis Lenong Rifat Umar Yang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

JUMAT, 04 OKTOBER 2019 | 17:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya amankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 173,62 gram dari tersangka artis lenong Rifat Umar dan seorang pengedar, Rizki Ramadhan alias RR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kost di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Berawal informasi tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Pada saat itu, polisi melihat seseorang yang mencurigakan, sehingga polisi menghampiri dan langsung melakukan penangkapan pada Rabu (2/10) dini hari.


"Tim subdit 3 penyelidikan dan kemudian memang benar pada tanggal 2 Oktober dini hari kadi ada seorang laki-laki itu keluar dari kost-kostan menuju suatu mobil. Kita sudah dapat informasi makanya kita lakukan penangkapan terhadap dua orang tadi sama yang dimobil. RU dan RL yang masuk ke mobil," ucap Kombes Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (4/10).

Selanjutnya polisi pun menggeledah kedua tersangka tersebut yakni Rifat Umar (RU) dan Rizki Ramadhan (RR). Mobil milik Rizki digeledah dan polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 83,79 gram.

"Ternyata ini (ganja) milik RR. Narkotika itu ditaruh di dalam kaleng berwarna putih. Beratnya sekitar 83,79 gram," jelasnya.

Sedangkan tim penyidik lainnya juga melakukan penggeledahan ke kamar kost yang dihuni oleh tersangka Rifat. Disana, polisi mendapati seorang perempuan yakni Tessa Nur Aliyah.

"Kita temukan narkotika ganja di bawah tempat tidur dan ada di meja setelah kita cek. Setelah kita mendapatkan narkotika jenis ganja ini, kita timbang ada 89,83 gram bruto," paparnya.

Tak berhenti disitu, polisi pun kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka Rizki di dekat kost Rifat di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kita melakukan pengecekan ke rumah RR kita temukan timbangan di daerah Pesanggrahan juga," terangnya.

Polisi pun juga melakukan tes urine terhadap tiga orang yang diamankan. Hasilnya, ketiga orang tersebut positif mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

"Dari hasil pendalaman bahwa tersangka RU, RR kita test urine itu positif ganja dan ampethamin. Untuk perempuan juga positif cuma barang pemakaian lama, makanya kita rehab yang kita tahan hanya dua," tuturnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Ganja seberat total 89,83 gram dari tersangka Rifat, ganja seberat toal 83,79 gram & timbangan elektrik dai tersangka Rizki dan
satu unit mobil Suzuki Ertiga.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya