Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kendalikan Penjualan Fentalin Lewat Jaringan Rahasia, Mantan Penerjemah Militer AS Dibui 30 Tahun

JUMAT, 04 OKTOBER 2019 | 07:00 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang imigran Irak yang bekerja sebagai penerjemah bagi Angkatan Darat Amerika Serikat dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada hari Kamis (9/10) karena diketahui mengatur penjualan fentanil opioid melalui jaringan online rahasia.

Aksinya itu dilakukan dengan melibatkan darknet atau web gelap, yakni jaringan dan situs yang disembunyikan dari sebagian besar pengunjung internet dan hanya dapat diakses oleh pengguna yang diselubungi anonimitas. Serta melibatkan mata uang kripto.

Dia adalah Alaa Mohammed Allawi yang berusia 30 tahun. Jaksa penuntut mengatakan bahwa dia telah mengaku bersalah atas tuduhan narkoba dan senjata.


Akibat perbuatannya, dia akan mendekam selama 30 tahun di balik jeruji besi. Bukan hanya itu, selurih asetnya pun disita, termasuk rumahnya di San Antonio, Texas, sebuah mobil sport Maserati, senjata api, perhiasan, sahamnya di waralaba kopi yang berbasis di California dan aset berbentuk mata uang kripto.

"Dari penggunaan jaring gelapnya, hingga pembuatan pil palsu secara sembunyi-sembunyi yang dicampur dengan fentanil, hingga penjualan obat terlarang yang menargetkan mahasiswa, Allawi beroperasi dengan sedikit perhatian terhadap orang-orang di komunitas kami," kata agen khusus di Administrasi Penegakan Obat Terlarang, Will Glaspy dalam pernyataan tertulis.

Pengacara pembela Anthony Cantrell mengatakan Allawi telah menerima tanggung jawab atas tindakannya, tetapi sebagai seorang imigran tidak menyadari bahaya penuh dari fentanil.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya