Central Intelligence Agency (CIA)/ Reuters
Central Intelligence Agency (CIA)/ Reuters
"Satu orang telah dijatuhi hukuman mati karena memata-matai untuk layanan intelijen Amerika, tapi putusannya telah diajukan banding," ujar Jurubicara Pengadilan, Gholamhossein Esmaili seperti yang dikutip oleh Reuters.
Esmaili menjelaskan, dua orang berkewrganegaraan Iran yang divonis penjara 10 tahun bernama Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour. Keduanya menerima hukuman 10 tahun penjara karena menerima perintah CIA untuk melakukan tugas mata-mata dengan bayaran 55 ribu dolar AS atau sekitar Rp 782 juta (kurs: Rp 14.214,-/dolar AS) yang telah mereka terima.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17