Berita

Central Intelligence Agency (CIA)/ Reuters

Dunia

Iran Vonis Mati Mata-mata CIA

RABU, 02 OKTOBER 2019 | 09:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Iran menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang mata-mata Central Intelligence Agency (CIA) dan memenjarakan tiga orang lainnya selama 10 tahun karena kejahatan yang sama, Selasa (1/10)

"Satu orang telah dijatuhi hukuman mati karena memata-matai untuk layanan intelijen Amerika, tapi putusannya telah diajukan banding," ujar Jurubicara Pengadilan, Gholamhossein Esmaili seperti yang dikutip oleh Reuters.

Esmaili menjelaskan, dua orang berkewrganegaraan Iran yang divonis penjara 10 tahun bernama Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour. Keduanya menerima hukuman 10 tahun penjara karena menerima perintah CIA untuk melakukan tugas mata-mata dengan bayaran 55 ribu dolar AS atau sekitar Rp 782 juta (kurs: Rp  14.214,-/dolar AS) yang telah mereka terima.


Selain kedua orang tersebut, pengadilan Iran juga menghukum mata-mata berkewarganegaraan Iran untuk intelijen Inggris bernama Mohammad Amin-Nasab dengan hukuman yang sama, yakni 10  tahun penjara.

Sementara itu, Esmaili tidak memberikan data mengenai seorang mata-mata yang menerima vonis hukuman mati dari pengadilan.

Sebelumnya pada Juli lalu, pemerintah Iran mengumumkan bahwa pihaknya telah menangkap 17 orang mata-mata yang bekerja untuk CIA. Namun tidak dapat dipastikan orang-orang yang baru saja dijatuhi hukuman tersebut termasuk ke dalam kelompok 17 orang mata-mata yang ditangkap itu.

Vonis ini diputuskan di tengah tegangnya hubungan antara Iran dan Amerika Serikat serta sekutu-sekutunya. Ketegangan diawali sejak Presiden AS, Donald Trump keluar dari kesepakatan nuklir pada 2018 lalu dan kembali menerapkan sanksi pada Iran.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya