Berita

Aksi protes aktivis terhadap putusan Pengadilan Maroko/Net

Dunia

Wartawan Dihukum Karena Aborsi, Pengadilan Maroko Diprotes Aktivis

SELASA, 01 OKTOBER 2019 | 14:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang wartawan Maroko, Hajar Raissouni dikenakan hukuman satu tahun penjara dengan tuduhan melakukan seks sebelum nikah dan aborsi secara ilegal. Hukuman ini langsung dapat tentangan dari para aktivis Maroko.

Selasa (1/10), BBC melaporkan Raissouni telah ditangkap bersama tunangannya yang berasal dari Sudan ketika meninggalkan sebuah klinik ginekolog di Ibukota Maroko, Rabat, Agustus lalu. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada tunangan dan dokter. Sementara asisten dokter dan seorang perawat di klinik mendapat hukuman percobaan.

Raissouni diketahui bekerja untuk sebuah surat kabar yang cukup kritis terhadap pemerintah. Atas hasil putusan pengadilan, seorang wartawan di harian Akhbar Al-Yaom mengecam hal tersebut sebagai "pengadilan politik".


Direktur Regional untuk Human Rights Watch, Ahmed Benchemsi bahkan menggambarkan putusan itu sebagai "hari hitam bagi kebebasan Maroko". Benchemsi juga menuturkan pengadilan telah melakukan ketidakadilan yang terang-terangan melanggar hak asasi manusia dan serangan frontal terhadap kebebasan individu.

"Kami terkejut dengan putusan ini," ujar pengacara Raissouni, Abdelmoula El Marouri sembari mengatakan semua bukti medis dan hukum seharusnya mengarahkan pembebasan terhadap Raissouni dan tunangannya. El Marouri mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut mengatakan penangkapan Raissouni tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sebagai wartawan. Lebih lanjut, ia juga mengatakan saat ini klinik yang dikunjungi Raissouni sedang berada di bawah pengawasan atas dugaan praktik aborsi ilegal.

Mengenakan jilbab hitam menutupi kepalanya, Raissouni tampak tenang saat tiba di ruang sidang. Dia dan tunangannya pun membantah tuduhan telah melakukan aborsi dan mengatakan tengah mencari pengobatan untuk pendarahan internal.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya