Berita

Aksi protes aktivis terhadap putusan Pengadilan Maroko/Net

Dunia

Wartawan Dihukum Karena Aborsi, Pengadilan Maroko Diprotes Aktivis

SELASA, 01 OKTOBER 2019 | 14:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang wartawan Maroko, Hajar Raissouni dikenakan hukuman satu tahun penjara dengan tuduhan melakukan seks sebelum nikah dan aborsi secara ilegal. Hukuman ini langsung dapat tentangan dari para aktivis Maroko.

Selasa (1/10), BBC melaporkan Raissouni telah ditangkap bersama tunangannya yang berasal dari Sudan ketika meninggalkan sebuah klinik ginekolog di Ibukota Maroko, Rabat, Agustus lalu. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada tunangan dan dokter. Sementara asisten dokter dan seorang perawat di klinik mendapat hukuman percobaan.

Raissouni diketahui bekerja untuk sebuah surat kabar yang cukup kritis terhadap pemerintah. Atas hasil putusan pengadilan, seorang wartawan di harian Akhbar Al-Yaom mengecam hal tersebut sebagai "pengadilan politik".


Direktur Regional untuk Human Rights Watch, Ahmed Benchemsi bahkan menggambarkan putusan itu sebagai "hari hitam bagi kebebasan Maroko". Benchemsi juga menuturkan pengadilan telah melakukan ketidakadilan yang terang-terangan melanggar hak asasi manusia dan serangan frontal terhadap kebebasan individu.

"Kami terkejut dengan putusan ini," ujar pengacara Raissouni, Abdelmoula El Marouri sembari mengatakan semua bukti medis dan hukum seharusnya mengarahkan pembebasan terhadap Raissouni dan tunangannya. El Marouri mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut mengatakan penangkapan Raissouni tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sebagai wartawan. Lebih lanjut, ia juga mengatakan saat ini klinik yang dikunjungi Raissouni sedang berada di bawah pengawasan atas dugaan praktik aborsi ilegal.

Mengenakan jilbab hitam menutupi kepalanya, Raissouni tampak tenang saat tiba di ruang sidang. Dia dan tunangannya pun membantah tuduhan telah melakukan aborsi dan mengatakan tengah mencari pengobatan untuk pendarahan internal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya