Berita

Gedung KPK/Net)

Hukum

Batalkan UU KPK, Pakai Perppu Atau Judical Review?

SENIN, 30 SEPTEMBER 2019 | 16:54 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan Judical Review Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak perlu dipertentangkan.

Hal ini diungkapkan pakar hukum Tata Negara Refly Harun. Menurutnya, jika UU KPK bisa dibatalkan dengan Perppu maka tidak perlu dilakukan Judical Review (JR).

"Perppu dan JR UU KPK Itu tidak untuk dipertentangkan. Kalau bisa Perppu, JR tidak perlu," cuit Refly lewat akun Twitternya, Senin (30/9).


Refly menambahkan, JR diperlukan jika Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Perppu.

"Kalau Perppu tidak keluar atau ditolak DPR, baru JR," tegasnya.

Untuk itu, Refly menyarankan agar semua pihak mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu.

"Jadi tetap desak Presiden Jokowi keluarkan Perppu. Itu cara paling efektif untuk menyelamatkan KPK," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PB HMI Saddam Al Jihad menyebut JR langkah yang paling tepat untuk gagalkan UU KPK ketimbang Perppu. Menurutnya, upaya JR lebih elegan untuk membereskan UU KPK.

"Perppu ini (diterbitkan) ketika kondisi negara sedang genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum. Tapi ini sudah ada instumen hukumnya, yaitu UU KPK, ini sudah ada. Makanya yang paling tepat menurut kajian hukumnya adalah judicial review," tuturnya.

"Judicial review membuat proses demokrasi kita berjalan karena ada dialektika antara mahasiswa ataupun rakyat dengan pemerintah," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya