Berita

Gedung KPK/Net)

Hukum

Batalkan UU KPK, Pakai Perppu Atau Judical Review?

SENIN, 30 SEPTEMBER 2019 | 16:54 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan Judical Review Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak perlu dipertentangkan.

Hal ini diungkapkan pakar hukum Tata Negara Refly Harun. Menurutnya, jika UU KPK bisa dibatalkan dengan Perppu maka tidak perlu dilakukan Judical Review (JR).

"Perppu dan JR UU KPK Itu tidak untuk dipertentangkan. Kalau bisa Perppu, JR tidak perlu," cuit Refly lewat akun Twitternya, Senin (30/9).


Refly menambahkan, JR diperlukan jika Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Perppu.

"Kalau Perppu tidak keluar atau ditolak DPR, baru JR," tegasnya.

Untuk itu, Refly menyarankan agar semua pihak mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu.

"Jadi tetap desak Presiden Jokowi keluarkan Perppu. Itu cara paling efektif untuk menyelamatkan KPK," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PB HMI Saddam Al Jihad menyebut JR langkah yang paling tepat untuk gagalkan UU KPK ketimbang Perppu. Menurutnya, upaya JR lebih elegan untuk membereskan UU KPK.

"Perppu ini (diterbitkan) ketika kondisi negara sedang genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum. Tapi ini sudah ada instumen hukumnya, yaitu UU KPK, ini sudah ada. Makanya yang paling tepat menurut kajian hukumnya adalah judicial review," tuturnya.

"Judicial review membuat proses demokrasi kita berjalan karena ada dialektika antara mahasiswa ataupun rakyat dengan pemerintah," tutupnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya