Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Usulan Agar Jokowi Keluarkan Perppu Pembatalan UU KPK Hasil Revisi Salah Kaprah

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 10:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Joko Widodo diminta tidak tunduk terhadap desakan-desakan yang menginginkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Pengamat Politik dan Hukum, Sulthan Muhammad Yus menilai, pernyataan Jokowi yang membuka peluang mengeluarkan Perppu KPK dianggap sebagai bentuk kemunduran. Terlebih wacana itu diangkat usai mendapat desakan dari sejumlah pihak, terutama lewat unjuk rasa mahasiswa di pelbagai daerah.

"Usulan dan desakan agar Presiden mengeluarkan Perppu salah kaprah," ujar Sulthan, Sabtu (28/9).


Ia mengatakan, meski Perppu adalah kewenangan legislasi yang dimiliki presiden dan diatur dalam konstitusi, tetapi tidak serta-merta presiden dapat mengeluarkan Perppu secara serampangan.

Menurutnya, Ada kriteria-kriteria agar Perppu dapat dikeluarkan, yakni bila keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa, terjadi kekosongan hukum, dan atau ada undang-undang tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan.

"Bernegara itu ada ketentuannya, ada sistemnya. Tidak bisa karena ada gejolak, lantas itu diasumsikan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga perppu bisa dikeluarkan begitu saja. Alasan subjektivitas Presiden juga harus kuat dan memenuhi kriteria tersebut," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Sulthan, ia tidak melihat keharusan Jokowi mengeluarkan Perppu.

"Konstitusi kita telah mengatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah. Ada legislatif review, ada eksekutif review juga ada judicial review," jelasnya.

Sementara itu, revisi UU KPK yang baru disahkan belum ada nomornya dan belum masuk dalam lembaran negara. Seharusnya semua pihak menunggu dahulu terbit, baru kemudian memberikan pertentangan lewat jalur yang diatur konstitusi.

"Beginilah idealnya cara kita dalam bernegara. Negara tidak boleh terjebak pada penggiringan opini bahwa UU KPK adalah bentuk pelemahan, dicoba dahulu KPK berjalan dengan UU baru, lalu disimpulkan. Jangan suudzon berlebihan," jelasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya