Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Desakan Agar Jokowi Terbitkan Perppu KPK Salah Kaprah

SABTU, 28 SEPTEMBER 2019 | 19:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Desakan publik agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk revisi UU KPK yang disahkan DPR dinilai salah kaprah.

Pengamat politik dan hukum Sulthan Muhammad Yus menguraikan bahwa perppu memang sebuah kewenangan legislasi yang dimiliki presiden tanpa melibatkan DPR. Hanya saja, penerbitan perppu tidak bisa secara serampangan.

Ada kriteria khusus agar perppu dapat dikeluarkan. Salah satunya, Perppu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa.


“Bisa juga saat terjadi kekosongan hukum, dan atau ada UU tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan," kata Sulthan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/9).

Sementara gelombang mahasiswa yang bergejolak menentang pengesahan RUU KPK tidak bisa disebut sebagai unsur kegentingan yang memaksa. Atas alasan itu, Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia tersebut menilai Jokowi tidak dalam posisi harus mengeluarkan perppu.

“Konstitusi kita telah mengatatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah. Ada legislatif review, ada eksekutif review juga ada judicial review," pungkasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya