Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Tidak Ada Kegentingan Yang Mengharuskan Jokowi Terbitkan Perppu KPK

SABTU, 28 SEPTEMBER 2019 | 16:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perppu tidak bisa sembarangan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Ada syarat dalam pasal 22 UUD 45 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 yang harus dipenuhi dalam mengeluarkan perppu.

"Presiden hanya bisa menerbitkan perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," begitu tegas mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/9).

Mantan anggota tim Pansel Capim KPK itu menguraikan bahwa perppu hanya bisa terbit saat ada keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, berdasarkan UU. Perppu terbit saat UU yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum.


Keadaan itu disebut mendesak lantaran kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa.

“Sebab akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," katanya.

Sementara menanggapi wacana penerbitan Perppu KPK, Indriyanto menilai tidak ada kegentingan yang memaksa dan mengharuskan Presiden Jokowi mengambil langkah tersebut.

"Jadi presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK," pungkasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya