Berita

Mohamad Nasir/Net

Publika

Mahasiswa Aksi, Rektor Kena Sanksi

SABTU, 28 SEPTEMBER 2019 | 08:51 WIB

SETELAH dipanggil Presiden, Menristekdikti menyatakan akan memberi saksi Rektor Perguruan Tinggi yang menggerakkan mahasiswanya melakukan unjuk rasa. Dosen pun akan didorong agar diberi sanksi oleh Rektor.

Diharapkan para Rektor mengimbau mahasiswanya untuk tidak berunjuk rasa khususnya berkaitan dengan RUU yang dibahas DPR termasuk RUU revisi KPK yang sudah diketuk palu pengesahannya.

Ancaman Mohamad Nasir ini menunjukkan sikap "sok kuasanya" seorang Menteri. Tanpa membedakan PTN dan PTS ancaman itu disampaikan. Terkesan "menjilat" atasan.


Sebelumnya sang Menteri juga pernah mewanti-wanti agar pimpinan Perguruan Tinggi memantau dosen dan mahasiswa yang terpapar paham radikalisme.

Menteri pendidikan tinggi telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan asas asas dan kultur kebebasan akademik. Menteri Pendidikan Tinggi bertindak seperti Menteri Politik dan Keamananan atau menjadi ketua BNPT.

Beberapa RUU yang dibahas memang kontroversial dan bernuansa kepentingan politik. Bukan hanya mahasiswa yang mengkritisi tetapi juga pimpinan Perguruan Tinggi dan Dosen. Petisi banyak disampaikan.

RUU KPK dan lainnya sudah menjadi "common sense" atas kelemahan mendasarnya sehingga aksi mahasiswa harus dianggap wajar dan tak boleh dihalangi.

Justru baiknya pemerintah penuhi saja tuntutan masyarakat dan mahasiswa. Memaksakan apalagi dengan cara mengancam seperti yang dilakukan Menristekdikti bukan penyelesaian. Itu adalah gambaran dari arogansi kekuasaan. Mahasiswa akan melawan dan rektor pun tak akan mampu mengendalikan mahasiswanya.

Jika saja dipenuhi sebagian besar tuntutan aksi demo akan terhenti. Jika pemerintah abai, maka aksi akan berlanjut dan  isu dapat bergeser termasuk soal tuntutan penyelidikan tuntas mahasiswa yang dianiaya atau tewas. Mungkin muncul desakan untuk penggantian Kapolda atau Kapolri.

Di situasi yang perlu pendinginan khususnya terhadap aksi aksi mahasiswa justru Menristekdikti akan mengambil langkah represif terhadap pimpinan perguruan tinggi. Ini sama saja dengan kebijakan melempar bensin ke tengah api. Kadang Menteri orang pinter bisa bertindak sebaliknya jika memerankan diri bukan sebagai pengayom akademisi melainkan menjadi pelayan politisi. Atau menjadi politisi berkarakter pelayan.

Menteri Presiden Jokowi memang  banyak yang aneh aneh.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya