Berita

Mohamad Nasir/Net

Publika

Mahasiswa Aksi, Rektor Kena Sanksi

SABTU, 28 SEPTEMBER 2019 | 08:51 WIB

SETELAH dipanggil Presiden, Menristekdikti menyatakan akan memberi saksi Rektor Perguruan Tinggi yang menggerakkan mahasiswanya melakukan unjuk rasa. Dosen pun akan didorong agar diberi sanksi oleh Rektor.

Diharapkan para Rektor mengimbau mahasiswanya untuk tidak berunjuk rasa khususnya berkaitan dengan RUU yang dibahas DPR termasuk RUU revisi KPK yang sudah diketuk palu pengesahannya.

Ancaman Mohamad Nasir ini menunjukkan sikap "sok kuasanya" seorang Menteri. Tanpa membedakan PTN dan PTS ancaman itu disampaikan. Terkesan "menjilat" atasan.


Sebelumnya sang Menteri juga pernah mewanti-wanti agar pimpinan Perguruan Tinggi memantau dosen dan mahasiswa yang terpapar paham radikalisme.

Menteri pendidikan tinggi telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan asas asas dan kultur kebebasan akademik. Menteri Pendidikan Tinggi bertindak seperti Menteri Politik dan Keamananan atau menjadi ketua BNPT.

Beberapa RUU yang dibahas memang kontroversial dan bernuansa kepentingan politik. Bukan hanya mahasiswa yang mengkritisi tetapi juga pimpinan Perguruan Tinggi dan Dosen. Petisi banyak disampaikan.

RUU KPK dan lainnya sudah menjadi "common sense" atas kelemahan mendasarnya sehingga aksi mahasiswa harus dianggap wajar dan tak boleh dihalangi.

Justru baiknya pemerintah penuhi saja tuntutan masyarakat dan mahasiswa. Memaksakan apalagi dengan cara mengancam seperti yang dilakukan Menristekdikti bukan penyelesaian. Itu adalah gambaran dari arogansi kekuasaan. Mahasiswa akan melawan dan rektor pun tak akan mampu mengendalikan mahasiswanya.

Jika saja dipenuhi sebagian besar tuntutan aksi demo akan terhenti. Jika pemerintah abai, maka aksi akan berlanjut dan  isu dapat bergeser termasuk soal tuntutan penyelidikan tuntas mahasiswa yang dianiaya atau tewas. Mungkin muncul desakan untuk penggantian Kapolda atau Kapolri.

Di situasi yang perlu pendinginan khususnya terhadap aksi aksi mahasiswa justru Menristekdikti akan mengambil langkah represif terhadap pimpinan perguruan tinggi. Ini sama saja dengan kebijakan melempar bensin ke tengah api. Kadang Menteri orang pinter bisa bertindak sebaliknya jika memerankan diri bukan sebagai pengayom akademisi melainkan menjadi pelayan politisi. Atau menjadi politisi berkarakter pelayan.

Menteri Presiden Jokowi memang  banyak yang aneh aneh.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya