Berita

Petisi dukung Ananda Badudu/Repro

Hukum

Dukung Ananda Badudu, Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 13:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Penangkapan musisi Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat dini hari (27/9) tadi memicu lahirnya petisi. Dalam tempo beberapa jam, sudah puluhan ribu orang yang menandatangani petisi tersebut.

Banyak pihak yang merasa penangkapan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai demokratis yang dianut oleh Indonesia. Oleh karenanya, para netizen pun langsung mengumpulkan tanda tangan untuk petisi "Bebaskan Ananda Badudu!" dengan tagar #KitaBersamaAnandaBadudu.

Tiga jam setelah petisi diluncurkan melalui laman change.org, lebih dari 65 ribu orang telah berpartisipasi. Dalam pantauan Kantor Berita Politik RMOL hingga pukul 14.00 WIB, jumlah yang mendukung petisi ini sudah lebih dari 80 ribu.


Berdasarkan kronologi singkat penangkapan Ananda yang disampaikan oleh rekannya sesama musisi, Rara Sekar, Ananda ditangkap pada pukul 04.28 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 04.25 WIB, beberapa orang yang diidentifikasi sebagai anggota Polda Metro Jaya menggedor pintu kos kamar Ananda.

Dari keempat polisi yang mendatangi Ananda, hanya seorang yang memakai seragam dan menunjukkan kartu identitasnya. Sembari membawa surat penangkapan, mereka mengatakan Ananda ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi demonstrasi pada 23-24 September lalu.

Ananda diketahui melakukan aksi penggalangan dana melalui situs untuk membantu demonstrasi mahasiswa menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Dalam beberapa hari, Ananda telah mengumpulkan Rp 175 juta dari 2.129 donatur sejak laman donasi diluncurkan.

Saat ini, Ananda sudah diizinkan pulang oleh pihak Polda Metro Jaya. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait transfer dana Rp 10 juta kepada rekening salah satu demonstran yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya