Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

19 Kali Mangkir Sidang, Jaksa Minta Terdakwa Pemalsuan Asuransi Ditetapkan Buron

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2019 | 03:33 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Terdakwa perkara pemalsuan dokumen asuransi Alvin Lim (AL) kembali mangkir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/9). Tercatat, ini yang ke 19 kalinya terdakwa mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Alasan sakit selalu disampaikan pihak terdakwa jadi terdengar klise. Sebab beberapa saksi mata sempat melihat terdakwa terlihat bugar.

Saking jengkelnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hastuti meminta Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Totok Ridarto agar segera menetapkan terdakwa AL sebagai buronan.


Sayangnya, permintaan jaksa itu tidak dikabulkan hakim, dan meminta jaksa untuk menghadirkan secara paksa terdakwa AL untuk persidangan Rabu (2/10) nanti.

“Terdakwa sudah menunjukan itikad tidak baik. Ini sudah time over. Indikasinya sudah contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Makanya kami meminta kepada hakim supaya terdakwa ditetapkan sebagai buronan untuk tercapai kepastian hukum,” papar JPU Sri di ruang persidangan PN Jaksel, Rabu (25/9).

Sri juga memastikan, meski terdakwa AL sudah ditetapkan sebagai buronan, pihaknya tetap melanjutkan seluruh agenda persidangan. “Walau sudah ditetapkan buronan, persidangan tetap kami lanjutkan. Dan kami tetap berupaya maksimal menghadirkan terdakwa,” tegas Sri.

Dikatakan Sri, sebenarnya untuk persidangan kali ini, pihaknya sudah melaksanakan perintah hakim untuk menghadirkan terdakwa AL secara paksa.

Namun menurut Sri, tiga surat panggilan sidang yang dikirimkan pihaknya ke tiga alamat terdakwa, tak satu pun digubris terdakwa.

“Dari tiga alamat itu. Tidak satu pun yang bersangkutan ditemukan. Ini berarti terdakwa tidak koorporatif,” ungkap Sri.

Diungkap Sri pula, pihaknya memiliki bukti-bukti kalau terdakwa tidak sakit alias sehat. Kami sudah mengirimkan surat kepada Ketua PN (Pengadilan Negeri) berikut bukti-bukti bahwa terdakwa sebenarnya sehat. Kami sudah cek. Tapi kami tidak bisa membawa dia karena tidak ditemukan.

Sementara itu, Agung selaku pengacara terdakwa mengatakan bahwa tugas menghadirkan terdakwa merupakan tanggung jawab jaksa.

“Tugas jaksa itu untuk menghadirkan terdakwa. Bukan tanggung jawab kami,” tandas Agung.

Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) Nomor 2 Tanggal 13 Maret 2014 disebutkan, bahwa proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan.

Namun sudah sejak 17 September 2018 hingga saat ini, sudah setahun lebih namun masih mandek, dan masih tahap pemeriksaan saksi saksi, itu pun selalu gagal karena terdakwa tidak pernah hadir.

Terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya