Berita

Lieus Sungkharisma/Net

Hukum

Sudah Lah, KPK Fokus Saja Awasi Kerja Polisi, Jaksa, Hakim Dan Advokat

SENIN, 23 SEPTEMBER 2019 | 10:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pro dan kontra terhadap disahkannya revisi UU KPK masih berlanjut hingga hari ini. Unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat yang pro dan kontra, pun terus terjadi.

Pihak yang kontra menilai revisi UU tersebut merupakan bentuk pelemahan terhadap komisi anti rasuah itu. Sedangkan pihak yang pro meminta pihak-pihak yang tidak setuju revisi lebih baik mengambil langkah hukum, misalnya mengajukan judicial review ke MK.

Menyikapi hal itu, Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma meminta semua pihak untuk segera menghentikan polemik terkait disahkannya UU KPK tersebut.


"Sudahlah, stop pro itu. Jika semua pihak bersikukuh dengan argumennya masing-masing, justru hal itu menjadi kontraproduktif. KPK tak akan bisa bekerja dengan maksimal," katanya, Senin (23/9).

Lieus sendiri mengaku setuju adanya perubahan bagi penguatan KPK. "Saya setuju UU KPK direvisi, tapi bukan dalam bentuknya seperti yang sekarang ini," katanya.

Revisi itu, tambah Lieus, seharusnya pada tupoksinya hingga KPK tidak lagi sebagai 'Komisi Pemberantasan Korupsi', tapi menjadi 'Komisi Penegakan Hukum (KPH)' yang fokus menindak dan menangkap para penegak hukum yang melakukan abuse of power.

Menurut Lieus, biarlah tugas penyidikan, penyelidikan dan penindakan korupsi dilakukan oleh polisi, jaksa dan hakim.

"KPK justru bertugas mengawasi kerja polisi, jaksa, hakim dan advokat. Dengan demikian KPK menjadi KPH (Komisi Penegakan Hukum) yang fokus pada memeriksa, menindak dan menangkap polisi, jaksa, hakim, advokat yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya," ujar Lieus.

Dengan tupoksi itu, ujar Lieus lagi, negeri ini akan punya aparat penegak hukum yang terseleksi dan bersih hingga satu saat nanti kita tidak butuh lagi institusi-institusi semacam KPK itu.

Lieus menyebut, dengan tupoksi yang fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap empat institusi penegak hukum seperti itu, tugas pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi biar menjadi kerja dan tanggungjawab kejaksaan dan kepolisian.

"Dengan demikian akan tercipta aparatur penegak hukum yang bersih. Hal ini sudah terbukti bisa dilakukan di sejumlah negara. Hongkong misalnya," ujar Lieus.

Dia yakin, dengan aparatur penegak hukum yang bersih dan bebas korupsi, low enforcement bisa diwujudkan dan suatu saat nanti lembaga macam KPK tak diperlukan lagi.

Sayangnya, kata Lieus, dalam revisi yang sudah disahkan pemerintah dan DPR, bukan perobahan tupoksi itu yang terjadi. Tidak heran kalau muncul kesan, revisi yang tergesa-gesa itu justru dilakukan untuk melemahkan KPK dan menyelamatkan para koruptor.

Dikatakan Lieus, jika tupoksi KPK tetap seperti sekarang ini, dia meragukan KPK akan menjadi lembaga yang benar-benar kuat. Pengalaman membuktikan KPK selalu berada dalam arus tarik-menarik kepentingan politik dan institusi-institusi yang menyuplai para penyidiknya ke KPK.

"Situasi ini akan terus terjadi jika tupoksi KPK tidak dirobah," jelasnya.

Lieus berharap, jika KPK tidak bisa dirobah menjadi lembaga penegak hukum yang mengawasi dan menindak aparat penegak hukum yang melakukan abuse of power, setidaknya KPK dikembalikan pada semangat pembentukannya dulu, yakni menjadi lembaga yang benar-benar untuk memberantas praktik korupsi di negeri ini.

"KPK jangan terus menerus dipolitisasi dan dijadikan ajang perebutan kekuasaan antar institusi atau menjadi alat perlindungan bagi kekuasaan sebagaimana kesan yang selama ini terlihat. KPK harus bebas dari semua kepentingan itu," tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya