Berita

Diskusi soal RUU KUHP/RMOL

Politik

Setuju Kumpul Kebo Dipidana, MUI: Bahaya Kalau Dibiarkan

SABTU, 21 SEPTEMBER 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah usulan MUI telah terakomodir dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), salah satunya terkait pasal perzinaan.

Dalam Pasal 417, 418 dan 419 mengatur juga soal pidana kumpul kebo dan lain-lain.

Begitu kata Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).


"Kami dari MUI sudah menyampaikan mengenai beberapa yang paling pokok, termasuk perzinaan yang diperluas. Ini diakomodasi di dalam RKUHP, alhamdulillah," kata Ikhsan.

Perluasan pasal zina dinilainya perlu dilakukan mengingat dalam KUHP tidak dijelaskan secara spesifik pihak mana saja yang masuk dalam kategori zina.

Dalam KUHP, lanjutnya, yang dimaksud perzinaan adalah melakukan hubungan badan antara orang yang telah bersuami atau beristri dengan orang lain yang bukan istri dan suaminnya dan tidak terikat dalam perkawinan.

"Selebihnya seperti samenleven, kumpul kebo, segala macam kumpul ayam tidak masuk dalam kategori itu. Anak muda suka sama suka enggak kena. Yang kumpul kebo, setiap hari melakukan hubungan badan, no problem," sambungnya.

Jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menjadi tradisi buruk di kalangan masyarakat Indonesia. Apalagi semua agama juga melarang perzinaan.

"Kalau dibiarkan bahaya, enggak sesuai dengan culture manapun, termasuk adat ataupun agama kita, baik muslim, Hindu, Budha, Kristen semua melarang itu," demikian Ikhsan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya