Berita

Eks Menproa Imam Nahrawi/Net

Hukum

KPK Fokus Buru Aset Haram Imam Nahrawi

SABTU, 21 SEPTEMBER 2019 | 03:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aset dari tersangka dugaan suap dan gratifikasi eks Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

"Yang bisa kami konfirmasi adalah setelah proses penyidikan dilakukan maka tim aset tracing itu melakukan penelusuran," kata Juru Bicara Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Febri menegaskan, pihaknya memastikan akan terus memburu Imam Nahrawi dalam rangka merecovery aset (pengembalian aset) negara dalam kasus suap di Kemenpora.


"Karena ini sebenarnya standar dalam setiap penanganan perkara sebagai bagian dari upaya mengembalikan uang yang diambil dalam proses kegiatan tersebut kembali kepada negara atau yang disebut aset recovery," tegas Febri.

Lebih lanjut, KPK juga memaatikan telah menelusuri sejumlah aliran duit yang mengalir pada Imam Nahrawi yang juga politisi PKB ini beserta asistennya. Namun, Febri enggan membeberkan aecara lebih rinci apakah lembaga antirasuah telah mengidentifikasi hal itu.

"Beberapa beberapa fakta sidang sebenarnya sudah mulai terungkap ya. Termasuk juga dokumen-dokumen dan bukti-bukti lain yang kami miliki. Saya tidak bisa sebutkan secara spesifik ya apakah penelusuran rekening-rekening yang lain atau aset-aset yang lain juga dilakukan karena itu kan bagian dari proses," demikian Febri.

Imam diduga menerima total komitmen fee sebesar Rp 26,5 miliar dari pengurusan dana hibah KONI kepada Kemenpora tahun 2018.

Duit haram tersebut, teridiri dari sebanyak Rp 14,7 miliar didapatkan Imam melalui Asisten Pribadinya yakni Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.

Selain itu, Imam Nahrawi juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri setelah dia menyandang status tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

"Sudah ‎(menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya