Berita

Eks Menpora Imam Nahrawi/Net

Hukum

Catat! Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Jauh Sebelum Revisi UU KPK Digulirkan

SABTU, 21 SEPTEMBER 2019 | 00:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menajawab tudingan miring ihwal penetapan tersangka eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berbau politis. Bahkan, hal itu sampai dikait-kaitkan dengan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang disahkan DPR.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa penetapan tersangka Imam Nahrawi sudah sesuai dengan fakta hukum. Bahkan, penyelidikan dan penyidikannya pun dilakukan jauh sebelum revisi UU KPK digulirkan.  

"Penyidikan kasus dana hibah KONI dengan tersangka IMR (Imam Nahrawi) sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," tegas Febri dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat (20/9).


Febri mengatakan, pengumuman tersangka yang terjerat kasus korupsi ini mesti diumumkan ke masyarakat. Hal itu bertujuan agar masyarakat juga dapat ikut mengawasi KPK dalam menjalankan tugas.

"Ini adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik. Informasi telah dimulainya penyidikan kami sampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi," urai Febri.

Namun demikian, lanjut Febri, dalam setiap kasus, jarak pengumuman dengan penetapan tersangka itu berbeda-beda. Semuanya tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersbut.

"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora," tandasnya.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya