Berita

Eks Menpora Imam Nahrawi/Net

Hukum

Catat! Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Jauh Sebelum Revisi UU KPK Digulirkan

SABTU, 21 SEPTEMBER 2019 | 00:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menajawab tudingan miring ihwal penetapan tersangka eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berbau politis. Bahkan, hal itu sampai dikait-kaitkan dengan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang disahkan DPR.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa penetapan tersangka Imam Nahrawi sudah sesuai dengan fakta hukum. Bahkan, penyelidikan dan penyidikannya pun dilakukan jauh sebelum revisi UU KPK digulirkan.  

"Penyidikan kasus dana hibah KONI dengan tersangka IMR (Imam Nahrawi) sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," tegas Febri dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat (20/9).


Febri mengatakan, pengumuman tersangka yang terjerat kasus korupsi ini mesti diumumkan ke masyarakat. Hal itu bertujuan agar masyarakat juga dapat ikut mengawasi KPK dalam menjalankan tugas.

"Ini adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik. Informasi telah dimulainya penyidikan kami sampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi," urai Febri.

Namun demikian, lanjut Febri, dalam setiap kasus, jarak pengumuman dengan penetapan tersangka itu berbeda-beda. Semuanya tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersbut.

"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora," tandasnya.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya