Berita

Eks Menpora Imam Nahrawi/Net

Hukum

Catat! Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Jauh Sebelum Revisi UU KPK Digulirkan

SABTU, 21 SEPTEMBER 2019 | 00:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menajawab tudingan miring ihwal penetapan tersangka eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berbau politis. Bahkan, hal itu sampai dikait-kaitkan dengan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang disahkan DPR.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa penetapan tersangka Imam Nahrawi sudah sesuai dengan fakta hukum. Bahkan, penyelidikan dan penyidikannya pun dilakukan jauh sebelum revisi UU KPK digulirkan.  

"Penyidikan kasus dana hibah KONI dengan tersangka IMR (Imam Nahrawi) sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," tegas Febri dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Febri mengatakan, pengumuman tersangka yang terjerat kasus korupsi ini mesti diumumkan ke masyarakat. Hal itu bertujuan agar masyarakat juga dapat ikut mengawasi KPK dalam menjalankan tugas.

"Ini adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik. Informasi telah dimulainya penyidikan kami sampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi," urai Febri.

Namun demikian, lanjut Febri, dalam setiap kasus, jarak pengumuman dengan penetapan tersangka itu berbeda-beda. Semuanya tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersbut.

"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora," tandasnya.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya