Berita

Veronica Koman/Net

Presisi

Polisi Sudah Layangkan SPDP Veronica Koman Ke Kejaksaan

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 06:27 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Penyidik Sudit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Veronica Koman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8) lalu.

"Sudah kami terima tanggal 3 September lalu," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/9).

Selain Veronica Koman, Kejati Jatim juga sudah menerima SPDP tiga tersangka lainnya yakni Tri Susanti, Samsul Arifin dan Andria Adiansah.


Dalam kasus ini, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim lantaran dianggap melanggar pasal UU tentang ITE, KUHP 160, UU 1/1946 dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan tersangka Tri Susanti alias Mak Susi dijerat pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara Samsul Arifin, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, dijerat Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Untuk Andria Adiansah dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 atas Perubahan tentang UU 11/2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk Andria Adiansah yang merupakan youtuber, ditahan polisi setelah mengunggah video yang tidak sesuai dengan kejadian yang ada di lokasi di depan AMP. Pelaku ini mengunggah video yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Polisi kemudian menangkapnya di tempat tinggalnya di Kebumen.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya