Berita

Proses pemadaman karhutla/Net

Politik

Mardani: Oknum Pembakar Lahan Kerap Manfaatkan Celah Kearifan Lokal

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 05:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun demikian, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera melihat masih ada celah dalam UU tersebut yang dimanfaatkan oleh oknum pembakar hutan.

“Saya melihat ada celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Ini bahaya sekali,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (19/9).


Celah itu terletak di pasal 69 ayat 2. Pasal ini berbunyi, ketentuan sebagaimana dimaksud ada ayat 1 (h) memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Adapun maksud dari kerarifan lokal tersebut adalah memperbolehkan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal.

“Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab utk membuka lahan dengan dibakar tanpa memperhatikan batasan yang telah diatur,” tegasnya.

Celah ini, sambung Mardani, harus mendapat perhatian serius mengingat proses pembukaan lahan tidak terkendali.

“Ini sering menjadi sumber kebakaran,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya