Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Kaji Dasar Hukum Uji Materi Ke MK Untuk Batalkan UU KPK

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 20:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK dipastikan akan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) untuk membatalkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Rencananya, dalam waktu dekat pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dilakukan.

Begitu kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadana yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).


"Pasti (ajukan JR). Karena memang itu jalur hukum konstitusional terakhir yang bisa kita tempuh untuk mengembalikan UU KPK seperti sebelumnya," ujar Kurnia.

Selain Koalisi Masyarakat Sipil, kata Kurnia, sudah banyak lembaga-lembaga lain yang konsern terhadap KPK telah secara tegas berencana mengajukan judicial review ke MK.

Kurnia menjelaskan, landasan hukum pengajuan judicial review ini lantaran ditemukan banyak beberapa catatan hukum yang bertentangan, mulai dari pasal soal Dewan Pengawas (DP) kemudian izin penyadapan hingga pemberlakuan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Sudah secara gamblang sebenernya pasal-pasal itu kita bisa menyampaikan argumentasi hukumnya. Karena terlihat sekali DPR dan pemerintah ini serampangan membahas UU KPK. Jadi sangat mudah untuk dibantah argumentasi yang mereka sampaikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Kurnia menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian mendalam dan mengumpukan sejumlah bukti penguat untuk mengajukan judicial review ke MK.

Kurnia mengaku pesimis mengandalkan presiden untuk mengeluarkan Perpu, menurutnya hal itu akan mendapatkan hasil yang nihil.  
"Kita pasti kirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau soa Perpu, kita justru pesimis. Karena dua momentum pemilihan komisioner KPK dan revisi UU KPK, presiden tidak ada terlihat keberpihakan kepada KPK," pungkasnya. 

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya