Berita

Imam Nahrawi/Net

Politik

Setelah Tersangka, KPK Jadwalkan Pemanggilan Menpora Imam Nahrawi

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 18:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan tersangka suap kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018, KPK akan segera memanggil menteri asal PKB itu.

Selanjutnya, akan dilakukan serangkaian pemeriksaan, dan jika memungkinkan akan dilakukan penahanan.

"Segera (dipanggil). Nanti penyidik yang menentukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore (18/9).


Alex menegaskan, terkait waktu pemanggilan terhadap Imam tinggal menunggu kepastian dari penyidik KPK.

"Segera (dipanggil). Tanggalnya berapa penyidik yang memaggil," ujar Alex.

Imam diduga menerima suap totalnya mencapai Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018. Kemudian, penerimaan terkait kegiatan Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Alex mengungkapkan, dalam rentang 2014-2018, Imam selaku Menpora melalui Miftahul Ulum asisten pribadinya diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14.7 miliar. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Proses penyelidikan dilakukan sejak Juni lalu, KPK juga telah memanggil Imam sebanyak tiga kali, namun dia mangkir dari panggilan penyidik. Selanjutnya, Imam dijadwalkan ulang.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," demikian Alex.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya