Berita

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

10 PIMPINAN MPR

Meski Cuma Satu, Pimpinan MPR Dari DPD Harus Kritis Dan Berani Mendobrak

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 12:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Salah satu hasil revisi RUU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang sudah disahkan menjadi UU oleh DPR adalah menambah kursi pimpinan MPR sesuai jumlah fraksi yang duduk di parlemen ditambah satu wakil dari unsur DPD.

Artinya pada periode 2019-2024, jumlah pimpinan MPR totalnya ada 10 orang dengan rincian 9 orang diwakili unsur parpol/fraksi, sementara DPD hanya satu orang perwakilan.

Banyak pihak yang menilai komposisi ini menandakan wajah parlemen Indonesia adalah partai politik, sementara calon DPD yang independen dan representasi rakyat di daerah cuma pelengkap.


Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris yang membidangi persoalan hukum dan politik mengatakan, komposisi pimpinan MPR lewat revisi UU MD3 yang begitu banyak memberi porsi kepada partai menjadi tantangan besar bagi semua anggota DPD terpilih 2019-2024.

Tantangan ini adalah kemauan bergerak bersama memperjuangkan agenda-agenda penguatan DPD sesuai amanat reformasi yaitu menjadi lembaga yang mengawasi (checks) dan mengimbangi (balances) kekuasaan DPR dan pemerintah.

"Jangan sampai satu orang wakil DPD RI di MPR cuma penghias. Siapapun nanti yang terpilih mewakili DPD RI menjadi pimpinan MPR haruslah orang yang punya paradigma bahwa saat ini peran dan fungsi DPD RI sedang dibonsai oleh konstitusi. Dengan kesadaran ini, anggota DPD RI yang terpilih tersebut akan menjadikan kursi pimpinan MPR sebagai medan perjuangan penguatan DPD agar menjadi lembaga yang efektif mengawasi dan mengimbangi kekuasaan DPR dan Pemerintah," tukas Fahira, Rabu (18/9).

Senator Jakarta ini mengungkapkan, publik harus disadarkan bahwa salah satu faktor kekisruhan yang terjadi belakangan ini terkait proses legislasi (misalnya revisi RUU KPK, RUU KHUP, RUU Pertanahan, dan lainnya) serta pemilihan komisioner/anggota lembaga-lembaga penting negara misalnya KPK adalah akibat dari sistem dua kamar di parlemen Indonesia yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Idealnya DPD sebagai kamar kedua diberikan kewenangan untuk mengoreksi kesalahan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah dalam mengambil keputusan.

Jika ada 'kekuatan' ketiga, sambung Fahira, yang diberi kewenangan secara maksimal mengawasi proses legislasi dan pemilihan berbagai anggota lembaga negara yang saat ini menjadi kekuasaan mutlak DPR dan pemerintah, maka berbagai kekisruhan yang terjadi belakangan ini bisa dihindari.

Oleh karena itu sudah saatnya ada pembenahan besar-besaran sistem ketatanegaraan Indonesia di mana salah satunya, kodrat DPD yang memang dilahirkan sebagai lembaga penyeimbang dikukuhkan dalam konstitusi. Proses pembenahan ini bisa terwujud jika pimpinan DPD termasuk yang menjadi wakil di MPR nanti berani dan mempunyai kemampuan menggalang dukungan publik.

"Jika DPD RI kewenangannya kuat, maka rakyat bisa menggunakan lembaga DPD RI sebagai 'teman' yang berjuang bersama untuk mengoreksi keputusan DPR dan pemerintah. Tidak seperti sekarang, apapun yang diputuskan DPR dan pemerintah kita harus menerima. Ke depan saya pribadi ingin pimpinan DPD RI termasuk wakil di MPR nanti berani melakukan dobrakan dan kritis terhadap DPR dan pemerintah," tutup Fahira.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya