Berita

Dadan Suparjo/Net

Hukum

Ombudsman: Aplikasi Kudo Milik Grab Harusnya Bisa Cegah Potensi Kejahatan

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 13:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ombudsman RI menilai ada kelemahan pada sistem aplikasi Kudo sehingga membuka celah untuk terjadinya kejahatan.

Kudo yang diakusisi Grab pada tahun 2017 itu digunakan untuk melakukan rekrutmen mitra pengemudinya serta terhubung dengan ekosistem pembayaran milik Grab, yaitu OVO.

"Saya lihat Kudo itu ada celah. Meskipun Kudo menjamin keamanan dari akun yang ada di sistemnya, transaksi yang terjadi tidak real time. Ini membuka celah untuk bermain-main," ujar Anggota Ombudsman sektor Perbankan Dadan Suparjo, Selasa (17/9).


Menurut Dadan, seharusnya keamanan yang diterapkan aplikator milik Grab, perusahaan transportasi daring asal Malasyia itu, tidak hanya dapat menindak dan menelusuri tindakan penyelewengan, tapi harusnya bisa mencegah dari potensi kejahatan.

Selain itu, bercermin dari kasus Kudo, Dadan menilai celah kejahatan itu muncul karena adanya kesenjangan di antara pihak-pihak yang terlibat, yaitu pelaku bisnis yang dalam hal ini pihak aplikator, konsumen serta perbankan.

Oleh karenanya, dia menghimbau agar otoritas moneter maupun otoritas pengawas harus senantiasa mengkaji regulasi terkait financial technology (fintech) mengingat sifat bisnis keuangan berbasis TI ini sangat dinamis.

"Bisnis perbankan sudah memasuki era financial technology, di mana interaksi transaksinya berbasis TI. Maka dari itu, regulasi serta kegiatan pengawasannya harus bergerak secara dinamis seiring perkembangan dunia TI itu sendiri. Jadi, regulasinya enggak boleh ketinggalan zaman," demikian Dadan.

Terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengungkapkan selama Kudo masuk dalam payment system, maka pengawasan dan perizinan di bawah otoritas moneter itu.

"Kami masih mencermati kasus itu (Kudo)," tegas Onny.

Dia mengaku sejauh ini pihak BI belum terlalu banyak mengetahui seluk beluk bisnis Kudo. "Kita tidak diperkenankan bicara kebijakan. Selain saya sendiri tidak mengikuti tentang Kudo," ungkap Onny.

Kudo disebut telah digunakan untuk membobol dana nasabah bank BUMN hingga mencapai total senilai Rp 16 miliar. Sebagaimana dijelaskan oleh Kanit I Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Kompol, Ronald Sipayung, aksi pembobolan bank ini ini dilakukan oleh beberapa komplotan.

Polisi telah berhasil mengamankan dua orang yang dianggap pelaku kejahatan tersebut, yaitu YA (24) dan RF (23) yang masih berstatus mahasiswa. Keduanya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan top up dan transfer menggunakan aplikasi Kudo dengan menggunakan virtual account bank BUMN.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya