Berita

Ekstradisi Echene dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bali/Net

Politik

Kemenkumham: Indonesia Komitmen Berantas Kejahatan Lintas Negara

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 13:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam ikut serta secara aktif memberantas kejahatan lintas negara. Salah satunya dengan kerja sama internasional di bidang ekstradisi.

Begitu tegas Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Tudiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9).

Teranyar, kata dia, Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Hong Kong untuk seorang Warga Negara Perancis bernama Mathias Hubert Marie Echene.


"Persetujuan dilakukan Presiden Joko Widodo melalui Keppres 20/2019," terangnya.

Tudiono menguraikan bahwa Echene merupakan tersangka tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan properti yang dipercaya merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Hong Kong. Kasus ini diduga masuk kategori kejahatan serius dan terorganisasi (organized and serious crimes ordinance).

Sementara Indonesia dan Hong Kong memiliki kerja sama ekstradisi, khususnya mengenai penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri.

Ekstradisi Echene dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (12/9) lalu. Tudiono mewakili pemerintah dalam menyerahkan Echene.

Tudiono menegaskan bahwa kelancaran dalam penanganan permintaan ekstradisi ini merupakan hasil kerja sama antar kementerian/lembaga terkait.

"Seperti, Kementerian Luar Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Sekretariat Negara RI yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya