Berita

Demo pegawai KPK/RMOL

Politik

Gertak Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya...

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2019 | 20:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kecaman terkait revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat dilontarkan juga oleh pegiat antirasuah Gertak yang selama ini konsisten menyerukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Frans Immanuel T Saragih menegaskan, jika diamati, rancangan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Ada alasan yang kuat tentang upaya sistematis pelemahan di tubuh lembaga itu.

Kecurigaan ini menurut Frans cukup beralasan karena sejumlah pasal berpotensi akan menggembosi kewenangan komisi antirasuah ini.


Pertama, tentang kedudukan KPK sebagai bagian dari lembaga pemerintah. Kedua, tentang adanya Dewan pengawas yang dipilih DPR.

"Dewan pengawas memiliki kewenangan penting dan strategis yaitu mengawasi, mengevaluasi termasuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan," urai Frans.

Selain itu, Frans menjelaskan tentang aturan tentang pegawai KPK yang akan menjadi bagian dari Aparatur sipil negara (ASN), nantinya akan tunduk pada undang-undang ASN.

Dikhawatirkan jika benar ada revisi UU KPK, akan tercipta ketergantungan karena terikat sebagai PNS. Kondisi ini dinilai akan membuka potensi intervensi terhadap pegawai KPK.

Gertak mencatat, ada beberapa poin yang diatur dalam rancangan revisi UU KPK membuka celah adanya upaya sistematis untuk melemahkan posisi KPK.

Dalam sejumlah hasil survei persepsi publik tentang kinerja lembaga negara, posisi tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap DPR RI masih sangat rendah. Sebaliknya KPK berada di urutan paling tinggi tingkat kepercayaan publik.

Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui revisi UU KPK. Setelah adanya persetujuan ini, bola panas kini berada di tangan Presiden Joko Widodo.Keputusan terakhir soal ada tidaknya revisi berada di tangan Presiden.

"Terlepas dari perdebatan soal revisi UU KPK, Gertak menyerukan agar semua lembaga negara tidak terjebak pada konflik kepentingan yang hanya merugikan rakyat," tambahnya.

KPK harus diperkuat di tengah perilaku korupsi yang nyaris membudaya. Tetapi, KPK juga jangan terjebak menjadi lembaga Super Body yang lepas kendali.

Rencana revisi UU KPK sudah muncul sejak pemerintahan SBY. Rencana revisi ini sempat tertunda. Alasannya muncul perlawanan dari publik karena dicurigai akan melemahkan kewenangan institusi KPK.

Di era Jokowi, agenda revisi UU KPK tersebut didorong kembali hingga disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR. Pengesahan revisi UU KPK kembali menuai protes dan penolakan dari berbagai kelompok, khususnya dari para pegiat antikorupsi. Alasan penolakannya sama, yaitu ada kecurigaan terhadap upaya pelemahan KPK.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya