Berita

DPR belum tentu loloskan Capim KPK yang setuju revisi UU KPK saat fit and proper test/RMOL

Politik

Nasir Djamil: Capim Yang Setuju Revisi UU KPK Belum Tentu Lolos Di DPR

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2019 | 02:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI membenarkan bahwa rencana revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan proses seleksi Calon Pimpinan KPK (Capim KPK).

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada wartawan seusai mengisi diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

"Sebenarnya, kalau mau jujur, fit and proper test pimpinan KPK bicara soal ini (revisi UU KPK). Soal penyadapan, soal pencegahan, soal OTT. Dalam praktiknya mereka (Capim KPK) nggak melaksanakan apa yang mereka sampaikan," ungkap Nasir.


Bahkan, kata Nasir, 6 orang Anggota DPR RI yang mengusulkan revisi UU KPK didominasi oleh partai pengusung pemerintah.

Mereka adalah Anggota Komisi III Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu dan Risa Mariska, Anggota Komisi II Fraksi PPP Achmad Baidowi, Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB Ibnu Multazam, Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Saiful Bahri Ruray, dan Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi.

"Ya kalau melihat pengusulnya, mereka merupakan pendukung pemerintah. Tentu kan nggak mungkin nggak ada komunikasi, pasti ada komunikasi. Dan tentu saja, bisa saja presiden mendapatkan informasi, bisa juga tidak," imbuh Nasir.  
 
Meski begitu, Nasir menepis bahwa Capim KPK yang setuju dengan revisi UU KPK akan diloloskan dalam fit and proper test, untuk kemudian menjadi Pimpinan KPK terpilih.

"Nggak (tentu lolos) juga. Dulu begitu juga bahasanya, kan realitanya nggak begitu. Dan itu menunjukkan nggak ada bargaining seperti itu," kata Nasir. 

"Jadi, tetap kami memberikan keleluasaan kepada mereka, bukan paksaan. Mereka nggak dipilih kalau nggak setuju revisi, wah jauh dari hal seperti itu," sambungnya.

Politikus PKS ini menyatakan, Ketua KPK Agus Rahardjo saat mencalonkan diri jadi pimpinan KPK pun menyetujui adanya revisi UU KPK ini. Hanya saja, tidak dimintai kesepakatan secara tertulis di atas kertas.

"Seingat saya semuanya seperti itu. Semuanya soal OTT, soal pencegahan soal revisi, semuanya. Cuma kita nggak minta tertulis. Dan kita nggak akan lakukan itu. Kita nggak boleh mengekang apalagi membatasi pimpinan KPK dengan hal seperti itu. Kesadaran saja," tutup Nasir.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya