Berita

DPR belum tentu loloskan Capim KPK yang setuju revisi UU KPK saat fit and proper test/RMOL

Politik

Nasir Djamil: Capim Yang Setuju Revisi UU KPK Belum Tentu Lolos Di DPR

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2019 | 02:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI membenarkan bahwa rencana revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan proses seleksi Calon Pimpinan KPK (Capim KPK).

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada wartawan seusai mengisi diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

"Sebenarnya, kalau mau jujur, fit and proper test pimpinan KPK bicara soal ini (revisi UU KPK). Soal penyadapan, soal pencegahan, soal OTT. Dalam praktiknya mereka (Capim KPK) nggak melaksanakan apa yang mereka sampaikan," ungkap Nasir.


Bahkan, kata Nasir, 6 orang Anggota DPR RI yang mengusulkan revisi UU KPK didominasi oleh partai pengusung pemerintah.

Mereka adalah Anggota Komisi III Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu dan Risa Mariska, Anggota Komisi II Fraksi PPP Achmad Baidowi, Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB Ibnu Multazam, Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Saiful Bahri Ruray, dan Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi.

"Ya kalau melihat pengusulnya, mereka merupakan pendukung pemerintah. Tentu kan nggak mungkin nggak ada komunikasi, pasti ada komunikasi. Dan tentu saja, bisa saja presiden mendapatkan informasi, bisa juga tidak," imbuh Nasir.  
 
Meski begitu, Nasir menepis bahwa Capim KPK yang setuju dengan revisi UU KPK akan diloloskan dalam fit and proper test, untuk kemudian menjadi Pimpinan KPK terpilih.

"Nggak (tentu lolos) juga. Dulu begitu juga bahasanya, kan realitanya nggak begitu. Dan itu menunjukkan nggak ada bargaining seperti itu," kata Nasir. 

"Jadi, tetap kami memberikan keleluasaan kepada mereka, bukan paksaan. Mereka nggak dipilih kalau nggak setuju revisi, wah jauh dari hal seperti itu," sambungnya.

Politikus PKS ini menyatakan, Ketua KPK Agus Rahardjo saat mencalonkan diri jadi pimpinan KPK pun menyetujui adanya revisi UU KPK ini. Hanya saja, tidak dimintai kesepakatan secara tertulis di atas kertas.

"Seingat saya semuanya seperti itu. Semuanya soal OTT, soal pencegahan soal revisi, semuanya. Cuma kita nggak minta tertulis. Dan kita nggak akan lakukan itu. Kita nggak boleh mengekang apalagi membatasi pimpinan KPK dengan hal seperti itu. Kesadaran saja," tutup Nasir.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya