Berita

KPK dinilai tak perlu keluarkan SP3 dalam sebuah proses hukum korupsi/Net

Politik

Alasan Kenapa KPK Tak Perlu Keluarkan SP3

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 23:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam rencana Revisi Undang-Undang KPK salah satunya memuat agar lembaga antirasuah itu dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). ICW menilai, hal itu justru bisa melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

"Karena penanganan perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) itu lebih susah daripada penanganan-penanganan perkara biasa," kata Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Tama S Langkun saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Misalnya, ia mencontohkan, dalam penanganan kasus megakorupsi KTP-el. Problem yang membuat lama penanganan kasusnya karena harus menghitung seberapa besar kerugian negara dan melibatkan lembaga lain seperti BPK.


"Artinya pemeriksaan akan panjang. Jika ini diberlakukan cuma setahun bisa saja nanti perkaranya hilang, enggak selesai setahun, terus disetop, padahal perkaranya sedang jalan. Bisa juga dengan modus-modus di pengadilan, proses penuntutan dibuat mundur lebih dari setahun kemudian disetop," urainya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI memasukkan ketentuan adanya SP3 dalam draft RUU KPK No 30/2002 tentang pemberantasan korupsi. Salah satu anggota Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa menegaskan pemberian kewenangan SP3 bagi KPK semata untuk memberikan kepastian hukum.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya