Berita

KPK dinilai tak perlu keluarkan SP3 dalam sebuah proses hukum korupsi/Net

Politik

Alasan Kenapa KPK Tak Perlu Keluarkan SP3

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 23:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam rencana Revisi Undang-Undang KPK salah satunya memuat agar lembaga antirasuah itu dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). ICW menilai, hal itu justru bisa melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

"Karena penanganan perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) itu lebih susah daripada penanganan-penanganan perkara biasa," kata Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Tama S Langkun saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Misalnya, ia mencontohkan, dalam penanganan kasus megakorupsi KTP-el. Problem yang membuat lama penanganan kasusnya karena harus menghitung seberapa besar kerugian negara dan melibatkan lembaga lain seperti BPK.


"Artinya pemeriksaan akan panjang. Jika ini diberlakukan cuma setahun bisa saja nanti perkaranya hilang, enggak selesai setahun, terus disetop, padahal perkaranya sedang jalan. Bisa juga dengan modus-modus di pengadilan, proses penuntutan dibuat mundur lebih dari setahun kemudian disetop," urainya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI memasukkan ketentuan adanya SP3 dalam draft RUU KPK No 30/2002 tentang pemberantasan korupsi. Salah satu anggota Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa menegaskan pemberian kewenangan SP3 bagi KPK semata untuk memberikan kepastian hukum.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya