Berita

Hanif Dhakiri bersama Presiden Jokowi/Net

Publika

Rezim Kolaborator

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 13:38 WIB

JIKA kepentingan asing diberi kebebasan masuk ke negara kita, kedaulatan negeri dikorbankan dengan berbagai alasan, atau tidak melakukan proteksi bagi warga sendiri dan semua itu difasilitasi oleh pejabat sah negara, maka rezim yang seperti ini bernama rezim kolaborator.

Rezim yang berkolaborasi dengan negara, bangsa atau kepentingan asing. Sebutan ini lebih lunak daripada nama rezim penghianat bangsa.

Kepmenaker 228/2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Dididuduki Oleh Tenaga Kerja Asing yang ditandatangani Menteri M. Hanif Dhakiri menimbulkan keresahan dan kritik luas publik. Masalahnya meski "tertentu" tapi jabatan itu nyatanya untuk banyak sektor.


Sehingga praktis tenaga kerja asing bisa masuk ke mana saja. Dengan jumlah berapa saja. Banyak analis politik dan sosial menyimpulkan ini adalah pintu masuk tenaga kerja China ke Indonesia.

Memang parah rezim pimpinan Jokowi ini karena sangat tidak nasionalis. Di akhir masa jabatan kran-kran kolaborasi dibuka lebar. Dalih bahwa ini adalah  "rezim internasionalis" tidak pas juga karena sangat jelas bangunan poros kerjasama dan tujuannya. Kedaulatan bangsa diacak acak oleh orang dalam kita sendiri.

Setelah impor komoditi asing, rektor asing, dana dan investasi asing, hingga Esemka asing, kini diproteksi soal tenaga kerja asing.

Permainan politik dengan menggunakan aturan hukum seperti ini sangat mudah terbaca. Rakyat tidak sebodoh yang dikira rezim. Atau memang rezim sudah tak peduli apapun pada penilaian rakyat? Jika seperti ini maka layak rakyat juga kelak tak peduli pada apapun kebijakan rezim.

Kita bukan rakyat jajahan yang begitu saja bisa diperas dengan pajak pajak dan tarif tarif. Pencabutan subsidi atau kenaikan kenaikan secara sepihak.

Sementara kemewahan ditampilkan oleh para pejabat publik baik rumah, kendaraan, maupun gaya hidup. Rezim yang berkhidmah hanya pada lingkaran sendiri atau negara asing tak patut dihargai dan dipertahankan.

Terhadap Kepmenaker yang merobek kedaulatan rakyat, maka Presiden patut menegur dan perintahkan untuk mencabut aturan tersebut. Atau Menaker Hanif Dhakiri mencabut sendiri peraturan yang kontroversi dan menjual "lahan" pada asing ini.

Atau masyarakat melakukan uji materiel ke MA atas keputusan Menaker. Atau jika segala upaya tak berhasil, pembangkangan  nasional mungkin saja dilakukan rakyat Indonesia yang merasa semakin hidup di negeri jajahan.

Di bawah bendera rezim kolaborator.

M. Rizal Fadillah Penulis adalah pemerhati politik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya