Berita

Fahri Hamzah/RMOL

Politik

Fahri Hamzah: SP3 Pada KPK Untuk Hindari Tersangka Seumur Hidup

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Salah satu poin dari revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) adalah menambah mekanisme SP3 atau penghentian penyidikan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut SP3 penting bagi mekanisme kerja KPK. Pasalnya, ada beberapa kasus yang penetapan tersangkanya mengambang tanpa tindak lanjut.

"Banyak kasus orang jadi tersangka seumur hidup karena KPK tidak bisa mengeluarkan SP3," ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).


Salah satu kasus yang mengemuka adalah kasus Pelindo II dengan tersangka RJ Lino yang hingga kini tidak jelas rimbanya.

Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum juga ditahan.

Kasus Lino mengendap begitu saja karena KPK masih kekurangan alat bukti kerugian negara. Di mana, salah satu penyebabnya adalah data trasaksi tertahan di tempat barang yang dibeli berasal yaitu China.

Bagi Fahri, kejadian yang dialami Lino tidak seharusnya terjadi. Hal ini bisa dihindari jika KPK punya mekanisme SP3 saat pembuktian kasus yang ditangani tidak terbukti kebenarannya.

"Ketika dia (KPK) keliru, dia keluarkan SP3 sebagai koreksi atas ketidakmampuannya untuk menemukan kesalahan orang," tegasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya