Berita

Komisi II DPR ingin mekanisem SP3 diserahkan kepada KPK/RMOL

Politik

Ingin Serahkan Mekanisme SP3 Kepada KPK, Komisi III Ingatkan Kasus RJ Lino

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mekanisme SP3 atau penghentian penyidikan menjadi sorotan wakil rakyat di DPR. Karena itu, salah satu poin dari revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah menyerahkan mekanisme SP3 atau penghentian penyidikan kepada KPK.

Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi menyebut selama ini SP3 memang tidak ada dalam mekanisme kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, tanpa mekanisme itu kerja KPK jadi kontraproduktif.

"Memang kalau saya lihat sekarang ada sejumlah hal yang kontraproduktif dalam rangka pemberantasan korupsi," ujar Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).


Menurut Taufiqulhadi, dengan memberikan mekanisme SP3 bukan berarti melemahkan KPK. Justru dengan itu KPK akan bekerja lebih optimal. Sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga korupsi tapi kasusnya mengambang karena kurang alat bukti.

"Misalnya Pak RJ Lino (Kasus korupsi Pelindo II, red) baru-baru ini mengatakan dia ingin masalahnya diselesaikan. Dari situ saya beranggapan hal seperti itu tidak boleh lagi," jelasnya.

Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Akan tetapi, kasus Lino mengendap begitu saja karena KPK masih kekurangan alat bukti kerugian negara. Di mana, salah satu penyebabnya adalah data transaksi yang tertahan di tempat asal pembelian barang yaitu di China.

Bagi Taufiqulhadi, kondisi tersebut sangat mengabaikan hak kebebasan Lino. Sehingga, dengan adanya mekanisme SP3 di KPK akan memberikan satu perbaikan dalam penegakan hukum.

"Kalau memang SP3 ini nanti di dalam pembahasan diterima, itu adalah hal yang baik. Itu akan membuat KPK lebih bisa menyesuaikan diri," tandassnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya