Berita

Komisi II DPR ingin mekanisem SP3 diserahkan kepada KPK/RMOL

Politik

Ingin Serahkan Mekanisme SP3 Kepada KPK, Komisi III Ingatkan Kasus RJ Lino

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mekanisme SP3 atau penghentian penyidikan menjadi sorotan wakil rakyat di DPR. Karena itu, salah satu poin dari revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah menyerahkan mekanisme SP3 atau penghentian penyidikan kepada KPK.

Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi menyebut selama ini SP3 memang tidak ada dalam mekanisme kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, tanpa mekanisme itu kerja KPK jadi kontraproduktif.

"Memang kalau saya lihat sekarang ada sejumlah hal yang kontraproduktif dalam rangka pemberantasan korupsi," ujar Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).


Menurut Taufiqulhadi, dengan memberikan mekanisme SP3 bukan berarti melemahkan KPK. Justru dengan itu KPK akan bekerja lebih optimal. Sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga korupsi tapi kasusnya mengambang karena kurang alat bukti.

"Misalnya Pak RJ Lino (Kasus korupsi Pelindo II, red) baru-baru ini mengatakan dia ingin masalahnya diselesaikan. Dari situ saya beranggapan hal seperti itu tidak boleh lagi," jelasnya.

Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Akan tetapi, kasus Lino mengendap begitu saja karena KPK masih kekurangan alat bukti kerugian negara. Di mana, salah satu penyebabnya adalah data transaksi yang tertahan di tempat asal pembelian barang yaitu di China.

Bagi Taufiqulhadi, kondisi tersebut sangat mengabaikan hak kebebasan Lino. Sehingga, dengan adanya mekanisme SP3 di KPK akan memberikan satu perbaikan dalam penegakan hukum.

"Kalau memang SP3 ini nanti di dalam pembahasan diterima, itu adalah hal yang baik. Itu akan membuat KPK lebih bisa menyesuaikan diri," tandassnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya