Berita

Komisi II DPR ingin mekanisem SP3 diserahkan kepada KPK/RMOL

Politik

Ingin Serahkan Mekanisme SP3 Kepada KPK, Komisi III Ingatkan Kasus RJ Lino

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mekanisme SP3 atau penghentian penyidikan menjadi sorotan wakil rakyat di DPR. Karena itu, salah satu poin dari revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah menyerahkan mekanisme SP3 atau penghentian penyidikan kepada KPK.

Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi menyebut selama ini SP3 memang tidak ada dalam mekanisme kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, tanpa mekanisme itu kerja KPK jadi kontraproduktif.

"Memang kalau saya lihat sekarang ada sejumlah hal yang kontraproduktif dalam rangka pemberantasan korupsi," ujar Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).


Menurut Taufiqulhadi, dengan memberikan mekanisme SP3 bukan berarti melemahkan KPK. Justru dengan itu KPK akan bekerja lebih optimal. Sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga korupsi tapi kasusnya mengambang karena kurang alat bukti.

"Misalnya Pak RJ Lino (Kasus korupsi Pelindo II, red) baru-baru ini mengatakan dia ingin masalahnya diselesaikan. Dari situ saya beranggapan hal seperti itu tidak boleh lagi," jelasnya.

Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Akan tetapi, kasus Lino mengendap begitu saja karena KPK masih kekurangan alat bukti kerugian negara. Di mana, salah satu penyebabnya adalah data transaksi yang tertahan di tempat asal pembelian barang yaitu di China.

Bagi Taufiqulhadi, kondisi tersebut sangat mengabaikan hak kebebasan Lino. Sehingga, dengan adanya mekanisme SP3 di KPK akan memberikan satu perbaikan dalam penegakan hukum.

"Kalau memang SP3 ini nanti di dalam pembahasan diterima, itu adalah hal yang baik. Itu akan membuat KPK lebih bisa menyesuaikan diri," tandassnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya