Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemerintah Sama Saja Peras Rakyat Bila Naikkan Iuran BPJS

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2019 | 14:32 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus direformasi total. Kenaikan tarif iuran sama artinya pemerintah memeras rakyat, kenaikan iuran bukan solusi atasi defisit BPJS Kesehatan.

Begitu disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra saat berbincang dengan Kantor Berita Poltik RMOL, Minggu (1/9).

Menurut Azmi, saat ini penyelenggara dan petinggi BPJS diisi oleh orang yang tidak mengetahui detail medis, kurang memahami operasional pelayanan kesehatan. Pasalnya, banyak regulasi dan sistem kebijakan BPJS yang tidak tepat dan sudah lari jauh dari maksud filosofis UU SJSN dan UU Badan penyelenggara jaminan sosial/


"Ingat ada frase "jaminan sosial" atas perintah dan kehendak UU di sini," kata Azmi.

Ia mengatakan, kebijakan BPJS sudah tidak rasional. Sudah irasional, diperparah karena menimbulkan dampak dengan manajemen yang selalu rugi, gejala banyaknya tutup faskes tingkat pertama (FKTP), termasuk minimnya kesejahtaeraan bagi para tenaga kesehatan serta utang bpjs pada fasilitas kesehatan rumah sakit menunjukkan BPJS gagal total.

"Tidak memahami esensi perlindungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menembagkan, manajemen BPJS dan kebijakannya alhasil berdampak pada reputasi dan memukul wajah pemerintah. Gagalnya BPJS lalu pemerintah dapat dianggap "peras masyarakat " hal yang mendasar dan urgent tentang jaminan kesehatan masyarakat tidak dapat diatasi, dimana terus merugi ibarat kapal BPJS semakin oleng,

"Apalagi solusi kekinian BPJS dengan rencana kenaikan tarif iuran peserta menunjukkan cara instant dan cendrung pola pikir ala pebisnis semata, sementara ironisnya di sisi lain manajemen BPJS masih hanya memikirkan peningkatan sarana untuk internal mereka saja," kata Azmi.

Tahun lalu, pada oktober 2018 Presiden Jokowi mengatakan seharusnya kegaduhan dan tema tunggakan utang BPJS tidak sampai ke Presiden cukup di level Menteri.

Kenaikan iuran JKN saat ini sekadar untuk menjaga kredibiltas negara, seolah sebagai sebuah konsekweksi UU SJSN. Namun, di sisi lain keputusan menaikkkan iuran membuktikan penyelenggara BPJS gagal paham karena belum mengkoreksi sumber masalah.

Jika ditelusuri Pasal 19 sd 23 UU SJSN. Dalam pasal itu, ada implementasi dari pada keadilan sosial dan memenuhi hak perlindungan dasar kesehatan rakyat.

"JKN bukan alat memenuhi keadilan individu. Jika ini tidak segera diurus tuntas maka di tahun-tahun mendatang, BPJS hanya nama, akan karam dan perlindungan kesehatan rakyat hanya mimpi dan rakyat meminta tanggung jawab pemerintah," jelasnya.

Azmi berpandangan, untuk menyehatkan BPJS, perlu duduk bersama para pemangku kepentingan, Presiden harus panggil kementrian terkait, menko PMK, menteri kesehatan, menteri keuangan, menteri sosial dan petinggi BPJS termasuk IDI, karena, menurutnya, ada yang timpang dalam kebijakannya yang terkesan masih ego sektoral.

Karenanya dengan duduk bersama diharapkan dapat memetakan kebijakan, hak dan tanggung jawab guna untuk menemukan solusi atas keterpurukan BPJS.

"Ini bukan masalah kecil, ini masalah esensi, berkait dengan hak asasi yang harus terpenuhi yaitu hak atas kesehatan masyarakat," demikian Azmi.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya