Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemerintah Sama Saja Peras Rakyat Bila Naikkan Iuran BPJS

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2019 | 14:32 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus direformasi total. Kenaikan tarif iuran sama artinya pemerintah memeras rakyat, kenaikan iuran bukan solusi atasi defisit BPJS Kesehatan.

Begitu disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra saat berbincang dengan Kantor Berita Poltik RMOL, Minggu (1/9).

Menurut Azmi, saat ini penyelenggara dan petinggi BPJS diisi oleh orang yang tidak mengetahui detail medis, kurang memahami operasional pelayanan kesehatan. Pasalnya, banyak regulasi dan sistem kebijakan BPJS yang tidak tepat dan sudah lari jauh dari maksud filosofis UU SJSN dan UU Badan penyelenggara jaminan sosial/


"Ingat ada frase "jaminan sosial" atas perintah dan kehendak UU di sini," kata Azmi.

Ia mengatakan, kebijakan BPJS sudah tidak rasional. Sudah irasional, diperparah karena menimbulkan dampak dengan manajemen yang selalu rugi, gejala banyaknya tutup faskes tingkat pertama (FKTP), termasuk minimnya kesejahtaeraan bagi para tenaga kesehatan serta utang bpjs pada fasilitas kesehatan rumah sakit menunjukkan BPJS gagal total.

"Tidak memahami esensi perlindungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menembagkan, manajemen BPJS dan kebijakannya alhasil berdampak pada reputasi dan memukul wajah pemerintah. Gagalnya BPJS lalu pemerintah dapat dianggap "peras masyarakat " hal yang mendasar dan urgent tentang jaminan kesehatan masyarakat tidak dapat diatasi, dimana terus merugi ibarat kapal BPJS semakin oleng,

"Apalagi solusi kekinian BPJS dengan rencana kenaikan tarif iuran peserta menunjukkan cara instant dan cendrung pola pikir ala pebisnis semata, sementara ironisnya di sisi lain manajemen BPJS masih hanya memikirkan peningkatan sarana untuk internal mereka saja," kata Azmi.

Tahun lalu, pada oktober 2018 Presiden Jokowi mengatakan seharusnya kegaduhan dan tema tunggakan utang BPJS tidak sampai ke Presiden cukup di level Menteri.

Kenaikan iuran JKN saat ini sekadar untuk menjaga kredibiltas negara, seolah sebagai sebuah konsekweksi UU SJSN. Namun, di sisi lain keputusan menaikkkan iuran membuktikan penyelenggara BPJS gagal paham karena belum mengkoreksi sumber masalah.

Jika ditelusuri Pasal 19 sd 23 UU SJSN. Dalam pasal itu, ada implementasi dari pada keadilan sosial dan memenuhi hak perlindungan dasar kesehatan rakyat.

"JKN bukan alat memenuhi keadilan individu. Jika ini tidak segera diurus tuntas maka di tahun-tahun mendatang, BPJS hanya nama, akan karam dan perlindungan kesehatan rakyat hanya mimpi dan rakyat meminta tanggung jawab pemerintah," jelasnya.

Azmi berpandangan, untuk menyehatkan BPJS, perlu duduk bersama para pemangku kepentingan, Presiden harus panggil kementrian terkait, menko PMK, menteri kesehatan, menteri keuangan, menteri sosial dan petinggi BPJS termasuk IDI, karena, menurutnya, ada yang timpang dalam kebijakannya yang terkesan masih ego sektoral.

Karenanya dengan duduk bersama diharapkan dapat memetakan kebijakan, hak dan tanggung jawab guna untuk menemukan solusi atas keterpurukan BPJS.

"Ini bukan masalah kecil, ini masalah esensi, berkait dengan hak asasi yang harus terpenuhi yaitu hak atas kesehatan masyarakat," demikian Azmi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya