Berita

Abdul Rachman Thaha/RMOL

Politik

Fungsi DPD Jangan Sekedar Beri Pertimbangan, Tapi Bisa Buat UU

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2019 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2019-2024 dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu kemarin (31/8).

Anggota DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha langsung ungkapkan gagasan untuk kembangkan lembaga senator itu. Menurutnya, DPD RI harus lebih eksis lagi terutama soal perluasan wewenang dalam menjalankan tugas nantinya.

“Kami ingin agar DPD mempunyai kewenangan yang lebih besar seperti dalam hal penyusunan Rancangan Undang-undang. Dalam penyusunan RUU, selama ini  DPD hanya selalu memberikan pertimbangan," ujar Thaha dalam keterangannya, Minggu (1/9).


Thaha mengatakan, untuk mewujudkan perluasan kewenangan ini memang tidak mudah. Karena perlu ada perubahan atau amandemen konstitusi yang memberikan kewenangan lebih kepada DPD dibanding sebelumnya.

“Perlu dilakukan amandemen konstitusi, sehingga kewenangan DPD tidak lagi hanya memberikan pertimbangan, namun juga menyusun sebuah undang-undang,” jelasnya.

Bagi Thaha, DPD RI secara kewilayahan lebih merepresentasikan masyarakat daerah. Hal ini, jika dibandingkan dengan DPR RI yang dipilih berdasarkan daerah pemilihan tertentu.

"Karena anggota DPD dililih oleh masyarakat di satu provinsi tanpa dibatasi oleh daerah pemilihan (dapil) seperti yang terjadi di DPR RI," tukasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya