Berita

Aksi di Papua/Net

Publika

Penyelesaian Konflik Papua Melalui Dua Cara

SABTU, 31 AGUSTUS 2019 | 07:33 WIB

KONFLIK Papua yang telah berjalan berapa hari ini telah mengambil korban jiwa baik dari aparat keamanan maupun masyarakat. Kerusuhan harus segera dihentikan sehingga tidak terus meluas dan mempunyai dampak bagi keberlangsungan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karena itu untuk penyelesaiannya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu penegakan hukum dan menata ulang kehidupan sosial masyarakat Papua.

Penegakan hukum wajib dilakukan terhadap orang atau kelompok yang mengucapkan ujaran kebencian di depan mes mahasiswa Papua di Surabaya, tetapi aparat keamanan harus lebih tegas dalam menyikapi mengkibarkan bendera Bintang Kejora.


Karena bila ini dibiarkan maka akan membuat masyarakat lain di luar Papua akan cemburu dan lebih berbahaya lagi jika sikap ini diikuti propinsi lain, apalagi pengkibaran bendera Bintang Kejora sudah dilakukan di depan Istana Negera.

Oleh karena itu aparat kepolisian harus segera menindak pelakunya, karena jelas pelanggaran hukum. Dengan penindakan itu juga untuk menegaskan bahwa Papua bagian yang tidak bisa terpisahkan dari NKRI.

Yang kedua adalah pemerintah harus mengkaji kembali progam dan kebijakan yang telah dilaksanakan di Papua, apakah sudah sesuai dengan keinginan masyarakat Papua sendiri. Pemerintah harus betul melakukan pemetaan terhadap apa yang di butuhkan di sana, bukan apa yang diinginkan pemerintah pusat.

Apalagi pemerintah telah mengucurkan dana yang besar ke Papua, tetapi buktinya tidak ada dampak bagi kesejahteraan masyarakat di sana. Menurut kajian kami yang paling penting dilakukan di Papua adalah pembangunan pendidikan, seperti sekolah-sekolah di pegunungan, pembangkit listrik juga perlu dibangun ke seluruh pelosok Papua.

Supaya efektif, dibuat kebijakan yang sejalan, yaitu menyekolahkan anak-anak Papua untuk menjadi guru, dokter, perawat dan lain-lain sehingga begitu selesai mereka bisa mengabdi di kampung halaman serta langsung diangkat menjadi PNS.

Dan yang penting juga, pemerintah melalui Kementerian Agama harus mengirimkan misionaris yang banyak ke Papua yang dibiayai oleh Pemerintah, ini guna membina keagamaan umat sekaligus menanamkan kecintaan kepada NKRI, sebab mayoritas masyarakat Papua adalah beragama Nasrani, dan seperti kita pahami, bahwa semua agama mengajarkan kasih sayang dan cinta sesama manusia.

Bersamaan dengan itu, pemerintah harus memulangkan semua para misionaris yang berdatangan dari luar negeri seperti dari Belanda, Australia dan lain-lain, sebab para misionaris dari luar negeri ini tidak punya kecintaan kepada NKRI, dan bisa jadi mereka punya misi lain selain misi agama.

Semoga tulisan ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyelesaikan konflik Papua secara permanen dan kenperhensif, sehingga NKRI dari Sabang sampai Merauke akan abadi selamanya.

Amirullah Hidayat

Penulis adalah Direktur Eksekutif Nusantara Studi Comunity, kader muda Muhammadiyah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya