Berita

Yandri Susanto/Net

Politik

PAN: Tanpa UU, Aktivitas Pindah Ibukota Adalah Ilegal

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah diwanti-wanti untuk tidak melakukan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan pemindahan ibukota. Sebab, aktivitas tersebut ilegal dilakukan tanpa ada UU yang melandasi.

“Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibukota, maka pembangunan apapun di situ ilegal," ujar Ketua DPP PAN, Yandri Susanto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Dia juga menyoroti wacana penggunaan dana alokasi pemindahan pusat pemerintahan baru. Gembar-gembor dana hampir Rp 500 triliun untuk pemindahan ibukota dan hanya mengambil sebagian kecil dari APBN merupakan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.


"Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU," imbuhnya.

Yandri menyebut banyak UU yang harus dibuat dan disesuaikan dengan rencana pindah ibukota. Salah satunya, soal lembaga-lembaga negara yang diatur untuk berkantor di ibukota.

"Karena menyangkut masalah kedudukan lembaga tinggi, atau parpol atau beberapa komisioner itu kan semua disebut beribu kota, bertempat di ibukota negara, dalam hal ini Jakarta," jelasnya.

Dia juga mengingatkan pemerintah bahwa bahwa memindahkan ibukota bukan perkara mudah. Harus ada  tahapan legislasi yang diselesaikan sebelum bicara pada publik.

"Proses pemindahan ibukota itu bukan mindahkan kelurahan atau desa," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya