Berita

Yandri Susanto/Net

Politik

PAN: Tanpa UU, Aktivitas Pindah Ibukota Adalah Ilegal

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah diwanti-wanti untuk tidak melakukan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan pemindahan ibukota. Sebab, aktivitas tersebut ilegal dilakukan tanpa ada UU yang melandasi.

“Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibukota, maka pembangunan apapun di situ ilegal," ujar Ketua DPP PAN, Yandri Susanto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Dia juga menyoroti wacana penggunaan dana alokasi pemindahan pusat pemerintahan baru. Gembar-gembor dana hampir Rp 500 triliun untuk pemindahan ibukota dan hanya mengambil sebagian kecil dari APBN merupakan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.


"Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU," imbuhnya.

Yandri menyebut banyak UU yang harus dibuat dan disesuaikan dengan rencana pindah ibukota. Salah satunya, soal lembaga-lembaga negara yang diatur untuk berkantor di ibukota.

"Karena menyangkut masalah kedudukan lembaga tinggi, atau parpol atau beberapa komisioner itu kan semua disebut beribu kota, bertempat di ibukota negara, dalam hal ini Jakarta," jelasnya.

Dia juga mengingatkan pemerintah bahwa bahwa memindahkan ibukota bukan perkara mudah. Harus ada  tahapan legislasi yang diselesaikan sebelum bicara pada publik.

"Proses pemindahan ibukota itu bukan mindahkan kelurahan atau desa," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya