Berita

Ilustrasi tax amnesty/Net

Politik

Peradi Pertanyakan Payung Hukum Tax Amnesty Jilid II

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 11:19 WIB | LAPORAN:

Rencana Pemerintah akan kembali melakukan tax amnesty jilid II terus mendapat kritikan dari berbagai pihak. Bahkan, tax amnesty nanti dikhawatirkan bakal kembali jadi alat untuk melegalkan tindakan pencucian uang dan korupsi.

Adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang ikut mempertanyakan tujuan dan payung hukum tax amnesty II, jika memang akan dilakukan. Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Sugeng Teguh Santoso, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/8).

"Rencana tax amnesty kedua ini payung hukumnya apa? karena pembayaran pajak itu adalah kewajiban yang tidak bisa dikecualikan. Bila ada pengecualian menyimpang dari Undang-Undang, maka bentuk payung hukumnya harus UU," ungkapnya.


"Kalau konsepnya sama dengan tax amnesty pertama, kan dengan UU. Kalau ini payung hukumnya apa? Latar belakang pemberian tax amnesty ini sebetulnya apa?" sambung pendiri Yayasan Satu Keadilan ini.

Peradi menuntut kejelasan payung hukum dalam tax amnesty jilid II ini karena dikhawatirkan akan mengulang hal yang sama pada jilid I. Sebagai upaya melegalkan upaya pencucian uang di luar negeri.

"Dulu waktu tax amnesty 2016 kami gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami punya asumsi bahwa UU tax amnesty ini adalah upaya legal pencucian uang hasil korupsi yang disimpan di luar negeri, yang paling besar ini adalah korupsi dan narkoba," ujarnya.

Lanjut dia, asumsi tersebut semakin diperkuat dengan skandal Panama Paper yang muncul tidak berselang lama dari tax amnesty pertama.

"Panama papers membuka itu. Banyak pejabat-pejabat tinggi termasuk menteri-menteri, politisi," sambungnya.

Termasuk adanya kesepakatan internasional antarnegara pada 2017 untuk saling bertukar informasi tentang kepemilikan dana dari warga negara masing-masing yang berada di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh otoritas jasa keuangan masing-masing negara kepada negara asal dari pemilik uang tersebut.

"Nah kalau diinformasikan, kan ini akan kebongkar, uang-uang itu. Oleh karena itu saya mencurigai tax amnesty yang tahun 2016 adalah upaya untuk melegalkan uang-uang (panas) yang ada di luar negeri," tegasnya.

Sugeng mengingatkan, jangan sampai tax amnesty jilid II juga untuk melindungi uang-uang hasil kejahatan di luar negeri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya