Berita

Ilustrasi tax amnesty/Net

Politik

Peradi Pertanyakan Payung Hukum Tax Amnesty Jilid II

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 11:19 WIB | LAPORAN:

Rencana Pemerintah akan kembali melakukan tax amnesty jilid II terus mendapat kritikan dari berbagai pihak. Bahkan, tax amnesty nanti dikhawatirkan bakal kembali jadi alat untuk melegalkan tindakan pencucian uang dan korupsi.

Adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang ikut mempertanyakan tujuan dan payung hukum tax amnesty II, jika memang akan dilakukan. Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Sugeng Teguh Santoso, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/8).

"Rencana tax amnesty kedua ini payung hukumnya apa? karena pembayaran pajak itu adalah kewajiban yang tidak bisa dikecualikan. Bila ada pengecualian menyimpang dari Undang-Undang, maka bentuk payung hukumnya harus UU," ungkapnya.

"Kalau konsepnya sama dengan tax amnesty pertama, kan dengan UU. Kalau ini payung hukumnya apa? Latar belakang pemberian tax amnesty ini sebetulnya apa?" sambung pendiri Yayasan Satu Keadilan ini.

Peradi menuntut kejelasan payung hukum dalam tax amnesty jilid II ini karena dikhawatirkan akan mengulang hal yang sama pada jilid I. Sebagai upaya melegalkan upaya pencucian uang di luar negeri.

"Dulu waktu tax amnesty 2016 kami gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami punya asumsi bahwa UU tax amnesty ini adalah upaya legal pencucian uang hasil korupsi yang disimpan di luar negeri, yang paling besar ini adalah korupsi dan narkoba," ujarnya.

Lanjut dia, asumsi tersebut semakin diperkuat dengan skandal Panama Paper yang muncul tidak berselang lama dari tax amnesty pertama.

"Panama papers membuka itu. Banyak pejabat-pejabat tinggi termasuk menteri-menteri, politisi," sambungnya.

Termasuk adanya kesepakatan internasional antarnegara pada 2017 untuk saling bertukar informasi tentang kepemilikan dana dari warga negara masing-masing yang berada di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh otoritas jasa keuangan masing-masing negara kepada negara asal dari pemilik uang tersebut.

"Nah kalau diinformasikan, kan ini akan kebongkar, uang-uang itu. Oleh karena itu saya mencurigai tax amnesty yang tahun 2016 adalah upaya untuk melegalkan uang-uang (panas) yang ada di luar negeri," tegasnya.

Sugeng mengingatkan, jangan sampai tax amnesty jilid II juga untuk melindungi uang-uang hasil kejahatan di luar negeri.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya