Berita

Ilustrasi tax amnesty/Net

Politik

Peradi Pertanyakan Payung Hukum Tax Amnesty Jilid II

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 11:19 WIB | LAPORAN:

Rencana Pemerintah akan kembali melakukan tax amnesty jilid II terus mendapat kritikan dari berbagai pihak. Bahkan, tax amnesty nanti dikhawatirkan bakal kembali jadi alat untuk melegalkan tindakan pencucian uang dan korupsi.

Adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang ikut mempertanyakan tujuan dan payung hukum tax amnesty II, jika memang akan dilakukan. Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Sugeng Teguh Santoso, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/8).

"Rencana tax amnesty kedua ini payung hukumnya apa? karena pembayaran pajak itu adalah kewajiban yang tidak bisa dikecualikan. Bila ada pengecualian menyimpang dari Undang-Undang, maka bentuk payung hukumnya harus UU," ungkapnya.


"Kalau konsepnya sama dengan tax amnesty pertama, kan dengan UU. Kalau ini payung hukumnya apa? Latar belakang pemberian tax amnesty ini sebetulnya apa?" sambung pendiri Yayasan Satu Keadilan ini.

Peradi menuntut kejelasan payung hukum dalam tax amnesty jilid II ini karena dikhawatirkan akan mengulang hal yang sama pada jilid I. Sebagai upaya melegalkan upaya pencucian uang di luar negeri.

"Dulu waktu tax amnesty 2016 kami gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami punya asumsi bahwa UU tax amnesty ini adalah upaya legal pencucian uang hasil korupsi yang disimpan di luar negeri, yang paling besar ini adalah korupsi dan narkoba," ujarnya.

Lanjut dia, asumsi tersebut semakin diperkuat dengan skandal Panama Paper yang muncul tidak berselang lama dari tax amnesty pertama.

"Panama papers membuka itu. Banyak pejabat-pejabat tinggi termasuk menteri-menteri, politisi," sambungnya.

Termasuk adanya kesepakatan internasional antarnegara pada 2017 untuk saling bertukar informasi tentang kepemilikan dana dari warga negara masing-masing yang berada di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh otoritas jasa keuangan masing-masing negara kepada negara asal dari pemilik uang tersebut.

"Nah kalau diinformasikan, kan ini akan kebongkar, uang-uang itu. Oleh karena itu saya mencurigai tax amnesty yang tahun 2016 adalah upaya untuk melegalkan uang-uang (panas) yang ada di luar negeri," tegasnya.

Sugeng mengingatkan, jangan sampai tax amnesty jilid II juga untuk melindungi uang-uang hasil kejahatan di luar negeri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya