Berita

Diskusi di KAHMI Center/Net

Politik

KAHMI Ingin BPJS Perluas Jaminan Perlindungan PMI

MINGGU, 25 AGUSTUS 2019 | 08:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan perlu memperluas kepesertaan dan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja migran Indonesia (PMI). Sebab, mereka termasuk yang rentan.

Begitu kata Kornas Masyarakat Peduli BPJS (MPBPJS), Hery Susanto saat dialog publik bertajuk “Urgensi Perluasan Kepesertaan Perogram Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia" bersama BPJS Ketenagakerjaan di KAHMI Center Jakarta, Sabtu (24/8).

Ketua Bidang Kesehatan dan Kesra KAHMI ini mengungkapkan ada beberapa permasalahan terbesar dalam pengelolaan PMI, antara lain masalah pemulangan PMI, masalah PHK yang menimpa PMI kita di luar negeri, dan masalah PMI yang sakit.


“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa di lapangan masih banyak PMI yang tak terurus, baik saat penempatan di negara tujuan, maupun saat masa sebelum penempatan," kata Hery Susanto dalam keteranganya.

Selain itu, menurutnya, perluasan masih perlu ditingkatkan karena masih banyak pekerja migran yang belum tercover.

"Kepesertaan sampai saat ini baru sekitar Rp 499 ribu yang sudah terdaftar dari sekitar 9 juta PMI Indonesia di luar negeri menurut data World Bank," katanya

Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Sulintang mengatakan bahwa perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI sudah dipermudah melalui pendaftaran di portal yang bisa diakses. Begitu juga bagi PMI yang hendak memperpanjang kepesertaan.

Namun, menurutnya, masih ada beberapa tantangan implementasi jaminan sosial PMI, antara lain, pengelolaan tata kelola pendataan PMI perwakilan negara di LN, berapa yang ada, kembali, dan yang pulang.

Kedua, kemudahan pembayaran iuran di LN melalui berbagai saluran. Ketiga, perluasan kerjasam G to G penempatan dan perlindungan PMI. Keempat, penempatan personil atau lokal staf BPJSTK di negara tujuan untuk mempermudah layanan.

Dialog publik tersebut sebelumnya dibuka oleh Presidium Majelis Nasional KAHMI, Viva Yoga Mulyadi yang dalam sambutannya mengungkapkan perlunya merevisi UU Badan Jaminan Penyelenggara Jaminan Sosial, terkait sanksi tegas bagi mereka yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya