Berita

Gedung DPRD DKI/Net

Nusantara

DPRD DKI Sahkan Lima Raperda Di Ujung Masa Jabatan

JUMAT, 23 AGUSTUS 2019 | 07:27 WIB

DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Sesuai dalam berita acara persetujuan antara eksekutif dan legislatif.

 Adapun Raperda yang telah disahkan yakni, Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019; Perda Perubahan Atas Perda Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); dan yang terakhir Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkna Undang-Undang Gangguan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berterima kasih dan mengapresiasi anggota DPRD DKI yang sudah mensahkan lima Raperda tersebut. Menurutya, jajaran Pemprov DKI akan melaksanakan Perda tersebut dengan efektif dan efisien.


"Jajaran eksekutif mengikuti dengan seksama kesungguhan dan keseriusan para anggota Dewan dengan akurasi tinggi, membahas dengan intensif lima Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sehingga hari ini Dewan dapat memberikan persetujuan menjadi Peraturan Daerah," Ungkap Anies, dikutip dari RMOLJakarta.

Anies berharap dengan penetapan kelima Perda tersebut kedepannya seluruh Perangkat Daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Peningkatan tersebut juga termasuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Menurut Anies dengan Peraturan Daerah Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ia berharap 42 Perangkat Daerah yang diusulkan dalam ketentuan ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan aturan yang baru.

"Lebih efektif, optimal, efisien dan berkualitas dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran," demikian Anies.
Laporan: Rivaldy

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya