Berita

Gedung DPRD DKI/Net

Nusantara

DPRD DKI Sahkan Lima Raperda Di Ujung Masa Jabatan

JUMAT, 23 AGUSTUS 2019 | 07:27 WIB

DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Sesuai dalam berita acara persetujuan antara eksekutif dan legislatif.

 Adapun Raperda yang telah disahkan yakni, Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019; Perda Perubahan Atas Perda Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); dan yang terakhir Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 15/2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkna Undang-Undang Gangguan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berterima kasih dan mengapresiasi anggota DPRD DKI yang sudah mensahkan lima Raperda tersebut. Menurutya, jajaran Pemprov DKI akan melaksanakan Perda tersebut dengan efektif dan efisien.


"Jajaran eksekutif mengikuti dengan seksama kesungguhan dan keseriusan para anggota Dewan dengan akurasi tinggi, membahas dengan intensif lima Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sehingga hari ini Dewan dapat memberikan persetujuan menjadi Peraturan Daerah," Ungkap Anies, dikutip dari RMOLJakarta.

Anies berharap dengan penetapan kelima Perda tersebut kedepannya seluruh Perangkat Daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Peningkatan tersebut juga termasuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Menurut Anies dengan Peraturan Daerah Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ia berharap 42 Perangkat Daerah yang diusulkan dalam ketentuan ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan aturan yang baru.

"Lebih efektif, optimal, efisien dan berkualitas dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran," demikian Anies.
Laporan: Rivaldy

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya