Berita

Supratman/Net

Hukum

Pengusaha Tambang Laporkan Kapolda Bengkulu Ke Irwasum Polri

JUMAT, 23 AGUSTUS 2019 | 06:19 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pemilik PT Bara Mega Quantum, Nurul Awaliyah resmi melaporkan Kapolda Bengkulu Brigjen Supratman, bersama-sama Karo ops Kombes Dede Alamsyah, dan Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pasma Royce ke Irwasum Polri di Mabes Polri Jakarta, Kamis (22/8), terkait perampasan tambang batu bara miliknya di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.

Nurul Awaliyah mengatakan, berdasarkan alat bukti rekaman video, dokumentasi foto, dan keterangan saksi, Kapolda Bengkulu telah bersikap tidak netral, berpihak, dengan memberikan bantuan pengamanan kepada salah satu pihak yang bersengketa yang merebut secara melawan hukum tambang batu bara PT Bara Mega Quantum dari pemiliknya yang sah.

“Pada tanggal 19 Agustus 2019, dengan menggunakan uang dan fasilitas milik negara, Kapolda Bengkulu Brigjen Supratman memberi bantuan pengamanan, dengan menandatangani Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprim/1389/VIII/PAM.3.3./2019, memobilisasi 280 personel polisi ke lokasi tambang milik PT Bara Mega Quantum, untuk kepentingan “Trio Bersaudara”, yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin, dalam mengambil alih lapangan tambang batu bara milik Nurul Awaliyah, secara melawan hukum,” ujar Nurul dalam laporannya yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (22/8).


Menurut Nurul, kebijakan memobilisasi 280 personel polisi ke tambang batu bara PT Bara Mega Quantum oleh Brigjen Supratman bersama bawahannya, Karo ops Kombes Dede Alamsyah dikualifsir sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, karena telah menempatkan lembaga kepolisian RI sebagai backing salah satu pihak yang berperkara.

Dugaan penyalahgunaan itu didukung oleh fakta dimana terdapat enam orang karyawan kelompok Trio Bersaudara itu, yang ikut bersama-sama berada dalam rombongan polisi.

Nurul mengatakan, polisi telah bertindak diskriminatif, dengan menangkap 34 karyawan yang tengah menjaga tambang di hutan. Hal ini sangat berlebihan. Orang-orang yang ditangkap itu tidak melakukan pelanggaran hukum dan menggangu ketentraman masyarakat. Polisi memakai dalih usang yang palsu yakni premanisme dan demi menjaga ketertiban.

"Premanisme itu ada di kota bukan di hutan. Karena preman itu memeras dan memalak orang. Justru tindakan polisi yang memobilisasi 280 personel membackingi pihak swasta merebut tambang saya itu bentuk premanisme,” jelas Nurul.

Sementara itu, Branch Manager PTG Bara Mega Quantum Eka Nurdianty Anwar mengatakan, Kapolda Bengkulu bersama Direskrimum Polda Bengkulu diduga melakukan pembiaran terhadap penyidiknya dengan tidak melakukan pengawasan, atas terjadinya praktik kriminalisasi pada diri Nurul Awaliyah, pemilik PT Bara Mega Quantum, atas pelaporan Dinmar Najamudin di Dirkrimum Polda Bengkulu, sesuai Nomor Laporan Polisi: LP-B/218/2018/II/2018/Siaga SPKT III.

Tanpa alat bukti yang sah menurut hukum, Nurul Awaliyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Bengkulu, dengan tujuan  mempermudah pihak pelapor merebut tambang batu bara PT Bara Mega Quantum milik terlapor. Kini perkaranya tengah dieksaminasi oleh Plt Jampidum untuk dihentikan penuntutannya.

Pada sisi lain, sambung Eka, Kapolda Bengkulu Brigjen Supratman, bersama-sama Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pasma Royce, dinilai melakukan pembiaran yang secara langsung atau tidak langsung membuat tidak berjalannya penyidikan, atau menghalang-halangi penydikan perkara pidana yang dilaporkan pihak Nurul Awaliyah, sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor Pol: LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II, tanggal 26 Februari 2018, di Direktorat Dirkrimum Polda Bengkulu, terhadap dugaan pidana yang dilakukan Dinmar Najamudin dan kawan-kawan.

Padahal terdapat rekomendasi hasil Gelar Perkara tanggal 6 Juni 2018 di Karo Wassidik Bareskrim Polri menyatakan statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya