Berita

Yusri Usman/Net

Publika

Presiden Harus Terbuka Pada Rakyat Terkait Kebijakan Minerba

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 13:16 WIB | OLEH: YUSRI USMAN

BEREDAR surat Menteri Sekretaris Negara bernomor B-861/ M Sesneg/D1/HK 00.02/2019 tertanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan asosiasi, termasuk Asosiasi Pengusaha Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Asosiasi Pengusaha Pertambangan Mineral.

Surat ini patut dicurigai menjadi ruang bagi APBI yang berusaha memperpanjang tanpa mengikuti UU Minerba yang berlaku. Dan kalau ini terjadi, maka rakyat menduga Presiden Joko Widodo dibawah tekanan pengusaha PKP2B (Perjanjian Kontrak Pertambangan Batubara) dan pengusaha KK (kontrak karya).

Meskipun di dalam surat tersebut dijelaskan Presiden memiliki perhatian besar dalam menetapkan regulasi yang dapat menunjang investasi, sehingga perlu menerima masukan dari asosiasi pengusaha pertambangan, khususnya batubara, namun di balik isi surat itu sangat kental kesan terkandung muatan niat akan memberikan persetujuan perubahan PKP2B menjadi IUPK Operasi Produksi untuk delapan konglomerat pemilik PKP2B dan konglomerat pemilik KK.


Surat tersebut ternyata sejalan dengan giatnya DPR sekarang ini melakukan revisi UU Minerba 4/2009, hal itu dilakukan setelah KPK pernah membuat surat kepada Presiden untuk meninjau ulang pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) keenam untuk PP 23/2010 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ironisnya, Menteri ESDM lancang dengan menerbitkan IUPK operasi produksi kepada PT Tanito Harum pada 14 Januari 2019 telah berujung pembatalan alias pencabutan IUPK tersebut atas dasar rekomendasi KPK.

Publik menilai KPK telah melakukan langkah benar dan cerdas, upaya preventifnya agar langkah pemerintah tidak bertentangan UU Minerba. Tentunya pesan penting dari KPK agar pemerintah bertidak tidak mengancam ketahanan energi nasional untuk jangka panjang.

Padahal sesuai RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) dan RUPTL (Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik) tahun 2018 sampai dengan 2027 ternyata porsi batubara masih menempati 62 persen sebagai energi primer dari total bauran energi pembangkit listrik.

Sangat jelas, mengingat di dalam draft RUU Minerba diperoleh informasi di dalam pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang lagi dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah, khususnya butir 840 dari DIM dikatakan atas usulan Pemerintah "Luas wilayah IUPK Operasi Produksi untuk semua KK/ PKP2B sesuai naskah amandemen Kontrak/Perjanjian", alasannya sangat klasik yaitu untuk mempertahankan agregat penerimaan negara.

Artinya, pemerintah masih menggunakan batubara paradigma komoditas perdagangan, bukan cadangan strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang, padahal total cadangan batubara nasional tak lebih dari 2 persen dari total cadangan batubara dunia, belum lagi ternyata mayoritas nilai kalorinya relatif rendah.

Dan usulan DIM atas adenddum secara legal menjadi tidak benar, mengingat addendum saat itu dibuat untuk mengakomodir agar kontrak PKP2B tidak menyalahi UU Minerba, dan pemerintah sangat fair saat itu, perusahaan diminta memberikan perencanaan produksi sampai berakhirnya kontrak.

Jadi di dalam addendum tersebut semua PKP2B tidak mengurangi wilayahnya, sebatas berakhir sampai berakhirnya kontrak yang dimiliki, bukan untuk tujuan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, seharusnya semua wilayah kontrak tambang yang berakhir waktu kontraknya dikembalikan kepada negara dan diserahkan hak prioritas kepada BUMN dan BUMD sesuai isi pasal 75 ayat 3 UU Minerba.

Anehnya lagi, semua pengusaha yang terkesan dibela oleh pemerintah adalah terbukti sebagai pembangkang terhadap UU Minerba, yaitu melakukan amandemen melampaui batas yang diatur pada Pasal 169 UU Minerba, harusnya semua amanden PKP2B dan KK pada awal tahun 2011 sudah selesai semuanya, yaitu paling lambat 1 tahun sejak diberlakukan UU Minerba, faktanya pengusaha KK dan PKP2B baru melakukan amandemen secara bertahap sejak tahun 2014.

Oleh karena itu, publik saat ini hanya masih berharap kepada KPK sebagai penjaga akhir pengelolaan sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945, agar meminta penjelasan dari Presiden atas surat Mensekneg tersebut, dan ini dilakukan demi untuk menjaga kepentingan nasional dalam mengelola SDA batubara dan mineral untuk menjaga ketahanan energi ke depan.

Kami adalah salah satu dari 57 anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Minerba yang telah mengingatkan Presiden Jokowi melalui surat resmi terbuka tanggal 1 Agustus 2019.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya