Berita

Gusti Kanjeng Ratu Hemas disarankan untuk melapor ke Ombudsman/Net

Politik

Kasus GKR Hemas Berpotensi Maladministrasi, Anggota Ombudsman Sarankan Segera Lapor

MINGGU, 18 AGUSTUS 2019 | 17:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatalan Undangan Sidang Bersama DPR dan DPD secara sepihak kepada anggota DPD, GKR Hemas harus dijadikan perhatian khusus dan dilakukan investigasi.

Sebab, itu bukan hanya melanggar Hak Konstitusional GKR Hemas, tetapi juga menyiratkan ketidakprofesionalan dari Sekjen DPD dan Sekjen DPR.

Demikian disampaikan oleh anggota Maju Perempuan (MPI) sekaligus anggota Ombudsman, Ninik Rahayu saat menyampaikan konferensi pers di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Minggu (18/8).


"Saya bicara sebagai MPI ya. Namun terkait hal ini, saya menyarankan kepada GKR Hemas atau MPI untuk membawa kasus ini kepada Ombudsman agar ditelusuri lebih dalam," ucap Ninik, Minggu (18/8).

Menurutnya, MPI harus mendapat kuasa dari GKR Hemas untuk membuat laporan. "Ombudsman itu pasif dalam konteks ini. Tetapi kalau ini sangat sistemik, kita juga bisa berinisiatif telusuri itu," jelasnya.

Kalau dilihat dari sisi administrasif, kasus pembatalan yang diterima GKR Hemas ini menurut  Ninik berpotensi maladministrasi.

"Yang pertama penyimpangan prosedur. Kedua penyalahgunaan wewenang. Ketiga tindakan diskriminatif," tambahnya.

Kendati demikian Ninik memuji sikap GKR Hemas yang tidak mau membuat gaduh soal pembatalan undangan dirinya di hari kejadian, karena menghormati Presiden.

"Dibatalkan enam jam sebelum acara, namun GKR mengambil sikap yang kondusif. Tidak mengambil sikap memprotes demi menjaga situasi Sidang Bersama MPR dan DPR," terangnya.

"Peristiwa (pembatalan undangan) GKR ini sangat mungkin dibawa ke Ombudsman. Silakan lapor ke Ombudsman nanti bisa kita urus," pungkasnya.

Seperti diketahui, anggota DPD GKR Hemas seharusnya dijadwalkan hadir untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di gedung Parlemen, Jumat (16/8) lalu.

Namun secara mengejutkan, udangan GKR Hemas secara sepihak dicabut melalui surat yang dikirim Sekretaris Jenderal DPD, Reydonnyzar Moenek dan surat dari Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya