Berita

Prof. Mahfud MD/Net

Politik

Tuduh Tokoh Arab Radikal Bangun Pesantren Di Indonesia, Mahfud MD Bisa Bikin Rusuh

MINGGU, 18 AGUSTUS 2019 | 09:19 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Mahfud MD diminta untuk mendetailkan sinyalemen mengenai tokoh Arab radikal yang mendirikan pesantren di Indonesia.   

Apabila hal yang disampaikan Mahfud MD itu tidak didukung data yang jelas, akan menimbulkan suasana saling curiga di antara anak bangsa yang bisa berkembang ke arah yang tidak menguntungkan.

Demikian dikatakan anggotas Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo dalam perbincangan dengan redaksi beberapa saat lalu.


“Kita harap Mahfud MD tidak asal bicara, tetapi dengan fakta dan data yang valid. Kalau asal bicara hanya menciptakan saling curiga, tidak rukun, gaduh, dan chaos,” ujarnya.

Anton mencontohkan pernyataan Mahfud MD yang menurutnya disampaikan secara asal-asalan tanpa mempertimbangkan dampaknya, yakni tentang taruna Akademi Militer TNI, Enzo Zenz Allie.

“Dia menuduh Akmil kecolongan ketika menerima taruna Enzo yang ia tuduh radikalis karena pernah berfoto membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid. Apakah bendera tauhid itu radikal? Apakah setiap tulisan tauhid radikal? Kita tegas mengatakan: tidak,” ujar Anton.

Dia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI ) telah menegaskan bahwa bendera tauhid adalah bendera umat Islam dan sah dimiliki, disimpan, dikibarkan pada event-event  tertentu.

Bendera tauhid, sambungnya, bukan bendera Hizbuttahrir Indonesia (HTI) karena tidak memiliki tulisan HTI. Sementara, semua orang muslim ketika wafat kerandanya ditutup bendera tauhid.

“Sampai hari ini kita belum temukan difinisi apa itu radikal? Kecuali asumsi laki berjenggot, bercelana gantung di atas mata kaki, berpakaian gamis, dan  wanita bercadar,” sambung dia.

Masih dikatakan Anton, bila asumsi itu yang dijadikan ukuran, jelas sangat keliru karena taat beragama justru perintah Pancasila dan UUD 1945.

Anton juga mengatakan, memelihara jenggot dan mengenakan celana yang ujung bawahnya di atas mata kaki adalah syariat. Begitu juga dengan jilbab dan cadar bagi wanita.

“Itu juga perintah Pancasila dan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31UUD 1945,” kata dia.

Dengan demikian, Mahfud MD harus bisa menjelaskan seperti apa yang radikal itu. Mahfud juga harus menunjukkan siapa tokoh Arab yang katanya membawa uang ratusan juta dolar AS ke Indonesia yang digunakan untuk menyebarkan faham radikalisme.

“Jika ia tidak bisa membuktikan, ia harus bertanggung jawab secara hukum, sosial dan agama,” tegas purnawirawan jenderal polisi ini.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya