Berita

Kapal tanker Iran/Net

Dunia

AS Keluarkan Surat Perintah Penyitaan Kapal Tanker Iran, Gibraltar Bergeming

MINGGU, 18 AGUSTUS 2019 | 07:11 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat mengeluarkan surat perintah untuk penyitaan kapal tanker minyak Iran yang ditangkap oleh Marinir Kerajaan Inggris di Gibraltar bulan lalu karena diduga melanggar sanksi internasional.

Kapal tanker bernama "Grace 1" baru saja diperintahkan untuk dibebaskan oleh Mahkamah Agung Gibraltar pada Jumat (16/8). Pembebasan dilakukan setelah Grace 1 ditahan selama 43 hari.

Namun tidak lama berselang, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengeluarkan surat perintah penyitaan kapal yang menuduh bahwa Grace 1 adalah bagian dari skema untuk secara tidak sah mengakses sistem keuangan Amerika Serikat untuk mendukung pengiriman ilegal ke Suriah dari Iran oleh Korps Pengawal Revolusi Islam di Iran.


Surat itu berbunyi, kapal dan 2,1 juta barel minyak di atas kapal itu dikenakan penyitaan berdasarkan pelanggaran Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, serta penipuan bank, pencucian uang, dan undang-undang terorisme.

Dikabarkan Al Jazeera, surat itu juga memerintahkan penyitaan uang senilai 995.000 dolar AS dalam sebuah rekening di bank Amerika Serikat yang tidak disebutkan namanya yang terkait dengan Paradise Global Trading LLC, yang disebutnya sebagai perusahaan yang terkait dengan bisnis yang bertindak untuk Pengawal Revolusi Iran.

Tidak ada tanggapan langsung dari Inggris atau Gibraltar mengenaisurat tersebut. Sementara Iran segera mengirim awak kapal baru untuk mengemudikan kapal tanker itu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya