Berita

Kapal Tanker Iran Grace 1/Net

Dunia

Baru Bebas, AS Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Kapal Tanker Iran

SABTU, 17 AGUSTUS 2019 | 13:40 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sehari setelah Grace 1 dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung Ginraltar. Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengeluarkan surat perintah untuk menangkap kapal tanker tersebut.

Diberitakan oleh BBC (Sabtu, 17/8), Amerika Serikat dapat menangkap Grace 1 dan semua minyaknya berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, pencucian uang, dan undang-undang terorisme.

Hal tersebut dikarenakan kapal tanker tersebut terhubung dengan Paradise Global Trading LLC, yang diklaim AS terkait dengan bisnis yang bertindak untuk pengawal Revolusi Iran. Sedangkan bagi AS, Korps Pengawal Revolusi Islam Iran adalah organisasi teroris asing.  


Diketahui Grace 1 merupakan kapal supertanker yang mengangkut 2,1 juta barel minyak dan ditahan pada tanggal 1 Juli karena dicurigai mengangkut minyak secara ilegal ke Suriah. Penangkapan Grace 1 melibatkan Angkatan Laut Kerajaan Inggris sehingga membuat hubungan Iran dan Inggris sempat memanas. Terutama karena setelah dua minggu Grace 1 ditahan, pada tanggal 19 Juli Iran menyita kapal Stena Impero berbendera Inggris di Selat Hormuz.

Sebelumnya, upaya hukum AS di Gibraltar ditolak pada hari Kamis (15/8). Pemerintah Gibraltar mengatakan telah menerima jaminan dari Iran bahwa Grace 1 tidak akan berlayar ke negara-negara yang dikenai sanksi Uni Eropa, termasuk Suriah. Atas jaminan tersebut, akhirnya Grace 1 dilepaskan dengan syarat nama dan bendera kapal tanker tersebut diganti.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya