Jaksa Agung, HM Prasetyo/Net
Dugaan gratifikasi Bupati Waropen, Yeremias Bisay sebesar Rp 42 miliar hingga kini tak kunjung diproses Kejaksaan Tinggi Papua. Padahal, kasus tersebut saat ini statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itulah yang mendorong Ketua DPP KNPI, Wellem Ramandei meminta Jaksa Agung, HM Prasetyo untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Heffinur.
“Oleh karenanya saya meminta kepada Kejagung agar memanggil Kajati Papua, menanyakan mengapa Bupati belum diperiksa,†kata Wellem saat berbincang dengan redaksi di Sarinah, Jakarta, Selasa (13/8).
Putra asli Papua ini menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut sudah cukup lama sejak Yeremias Bisay menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen. Dengan pengungkapan kasus gratifikasi oleh kader Demokrat itu, ia yakin dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Waropen yang melibatkan unsur pejabat daerah dan Bupati menjadi pintu masuk dugaan korupsi lainya.
“Kasus korupsi di Kabupaten Waropen ini sudah cukup banyak yang melibatkan pejabat di sana (Waropen), tapi kelihatan sekali penegakan hukumnya sangat lemah,†ujarnya.
Meski kasus ini telah di tingkat penyidikan, namun Kejaksaan Tinggi Negeri Papua belum menetapkan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Oleh sebab itu, sambung Wellem, dirinya mendesak kepada Kejagung agar segera melakukan gelar perkara. Pasalnya, penetapan tersangka bagi kepala daerah termasuk bupati baru dapat dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di Kejagung.