Berita

KPK panggil anggota DPR RI terkait kasus korupsi Kementrian PUPR 2016/Net

Hukum

Anggota DPR Fraksi PPP Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek PUPR

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 10:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi VIII DPR RI, Fathan, menjalani pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian PUPR tahun 2016.

Anggota DPR RI Fraksi PKB itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian PUPR untuk tersangka Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred alias HA.

Selain Fathan, KPK juga memanggil seorang mantan staf ahli anggota dewan, Jailani, sebagai saksi dalam kasus ini.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).

Dalam kasus ini, HA telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya. Antara lain Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir dan sederet Anggota DPR RI periode 2014-2019. Yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta Julia Prasetyarini, ibu rumah tangga Dessy A Edwin, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray, Komisaris PT CMP So Kok Seng, dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021 Rudy Erawan.

Lembaga antirasuah ini menduga HA secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pihak yang diduga telah menerima suap dari HA adalah Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari HA.

Atas perbuatannya tersebut, HA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.  

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya