Berita

KPK panggil anggota DPR RI terkait kasus korupsi Kementrian PUPR 2016/Net

Hukum

Anggota DPR Fraksi PPP Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek PUPR

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 10:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi VIII DPR RI, Fathan, menjalani pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian PUPR tahun 2016.

Anggota DPR RI Fraksi PKB itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian PUPR untuk tersangka Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred alias HA.

Selain Fathan, KPK juga memanggil seorang mantan staf ahli anggota dewan, Jailani, sebagai saksi dalam kasus ini.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).

Dalam kasus ini, HA telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya. Antara lain Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir dan sederet Anggota DPR RI periode 2014-2019. Yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta Julia Prasetyarini, ibu rumah tangga Dessy A Edwin, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray, Komisaris PT CMP So Kok Seng, dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021 Rudy Erawan.

Lembaga antirasuah ini menduga HA secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pihak yang diduga telah menerima suap dari HA adalah Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari HA.

Atas perbuatannya tersebut, HA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.  

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya