Berita

Kebakaran hutan/Net

Nusantara

Selain Tuntut Kompensasi, Warga Riau Minta Polisi Tembak Pembakar Hutan

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 14:55 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sejumlah warga Riau yang menamakan diri Keluarga Besar Korban Asap Karhutla Riau (KB-KAKR) menuntut kompensasi dan ganti rugi kepada institusi negara dan korporasi terkait berlarut-larutnya pembakaran hutan lahan di Riau,  sejak Juli lalu hingga saat ini.

Koordinator KB-KAKR, Raya Desmawanto mengatakan, tidak efektifnya penanganan karhutla karena tidak adanya gerak sigap dan cepat dari otoritas terkait sehingga api terlanjur menyebar, utamanya di kawasan gambut. Di samping itu, penegakan hukum kasus karhutla dan pengawasan lahan hutan amat minim.

Raya menegaskan, forum KB-KAKR ini sebagai wadah perjuangan untuk menuntut adanya kompensasi atau ganti rugi atas asap karhutla, utamanya yang menyerang kesehatan warga Riau.


Menurutnya, sejauh ini jutaan warga Riau telah terpapar asap karhutla, yang dikhawatirkan merusak kesehatan warga Riau, khususnya anak-anak dan ibu hamil.

"Saya sendiri bersama dua anak saya yang masih kecil sudah terkena ISPA, batuk-batuk. Kami yakin, masih banyak korban asap ini yang perlu mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diderita, khususnya menyangkut kesehatan dan dampak ikutan lainnya," ujar Raya didampingi Koordinator Advokasi Hukum KB-KAKR, Patar Sitanggang kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (7/8).

Ditegaskannya, tuntutan kompensasi atas dampak asap karhutla ini bukan muluk-muluk. Bahkan ia membandingkan dengan kebijakan pemberian kompensasi terhadap kejadian padamnya listrik di Jabodetabek, beberapa hari lalu.

"Listrik padam di Jabodetabek hanya beberapa jam saja diberikan kompensasi. Kami rakyat yang sudah menghirup asap berminggu-minggu sampai ke paru-paru, bahkan sampai jatuh sakit, lebih layak mendapatkan kompensasi," tegas Raya.

Raya menegaskan, pembakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut terus berlanjut. Padahal, sudah ada Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk pemerintah untuk menata area gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan itu. Ia menduga, kerja BMG masih lambat serta cenderung berorientasi proyek semata.

KB-KAKR juga meminta agar ada sanksi tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan serta menetapkannya sebagai pelaku kejahatan luar biasa. Tindakan yang diberikan dapat saja berupa perintah tembak di tempat bagi pelaku karhutla,  karena sudah menyengsarakan jutaan warga.

"Kami juga mendesak agar izin korporasi yang lahannya dibakar atau terbakar dicabut. Penegakan hukum harus tegas, transparan dan tidak tebang pilih. KLHK juga harus bertanggung jawab. Harus sering dong mengontrol kawasan hutan, jangan sering banyak alasan," tegas Raya.

Selain itu, KB-KAKR juga meminta para pejabat yang tak mampu bekerja mengatasi karhutla untuk mundur.  Apalagi pejabat-pejabat di daerah yang dalam janji-janji politiknya berjanji mampu mengatasi karhutla.

"Kami menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan yang sudah bertungkus lumus. Kami tahu banyak yang terlibat dalam pemadaman api," kata Raya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya