Berita

Pembacaan hasil putusa n sidang MK

Politik

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Golkar Di Kabupaten Bintan

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Bintan dapil Bintan 3.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menyebut MK memutuskan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 987 tentang penetapan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten berkaitan perolehan suara.

"Membatalkan keputusan KPU Nomor 987 tentang hasil penetapan pemilu 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Golkar untuk anggota DPRD Bintan di daerah Bintan 3," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/8).


Gugatan tersebut diajukan  sesama caleg Partai Golkar, yakni nomor urut 2 atas nama Amran dan nomor urut 3 atas nama Aisyah. Dalam dalilnya, perolehan suara Amran dalam TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop sebanyak 23 suara, sedangkan suara Aisyah sebanyak 6 suara.

Namun, jumlah tersebut berubah dan terjadi penambahan pada penghitungan ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada tingkat PPK jumlah suara untuk Aisyah bertambah sebanyak 10 suara. Sedangkan jumlah suara Amran menjadi 24 suara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya